Polisi akan Panggil Manajemen PLN Karimun dalam Kasus OTT

Polisi akan Panggil Manajemen PLN Karimun dalam Kasus OTT

Kasat Reskrim dan Tim Saber Pungli Polres Karimun saat melakukan penggeledahan di ruangan supervisor PLN Tanjungbalai Karimun. (foto:

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Unit Tindak pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Karimun akan panggil manajeman PLN Karimun sebagai saksi dalam kasus OTT oknum pegawai PLN.

Dalam hal ini, penyidik Reskrim Polres Karimun akan memanggil bagian Supervisor dan bagian Pelanggaran PLN Rayon Tanjungbalai Karimun.

“Kita akan panggil supervisor dan bagian penanganan pelanggaran dari PLN untuk diminta keterangan,” kata Kanit Tipikor Satreskrim Polres Karimun, Iptu Binsar.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk pelanggan yang menjadi korban oknum PLN tersebut.

“Warga yang menjadi korban juga telah kita minta keterangan,” ujar Binsar, kemarin.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memanggil pelanggan PLN yang terkena dalam pelanggaran P2TL.

“Kita akan panggil pelanggan yang terkena pelanggaran P2TL, untuk diminta keterangan,” ujar Lulik.

Polisi telah menyita barang bukti dalam kasus OTT oknum PLN tersebut, yaitu uang sebanyak Rp 15 juta, satu unit handphone, dan berkas-berkas yang dibawa dari Kantor PLN.

“Kita aman kan uang Rp 15 juta dalam amplop yang bertuliskan Indra PLN, handphone tersangka dan dokumen berita acara pelanggaran pelanggan,” ucap Lulik.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews