Polisi: Status Pelaku Pungli di Karimun Tersangka dan Ditahan

Polisi: Status Pelaku Pungli di Karimun Tersangka dan Ditahan

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Oknum pegawai PLN Tanjungbalai Karimun, C Hendradi Trianto alias Indra (29) yang tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polres Karimu telah ditetapkan menjadi tersangka dan resmi ditahan.

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin yang dikonfirmasi batamnews.co.id menyebutkan, kasus OTT pegawai PLN yang diamankan pada Senin lalu, resmi ditahan.

“Sudah, sudah ditahan dan jadi tersangka,” ujar Agus, Rabu (13/2/2018)

Indra tertangkap tangan tim saber pungli usai menerima sejumlah uang dekat kantor PLN Tanjungbalai Karimun.

Dari keterangan kepolisian, uang yang berjumlah Rp 15 juta tersebut merupakan uang yang diminta tersangka kepada seorang pelanggan yang melakukan pelanggaran, dengan modus mengganti meteran baru.

Polisi hingga saat ini masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Indra, dan polisi berencana akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, termasuk Kepala Rayon PLN Tanjungbalai Karimun.

“Kita masih periksa, dan dalami. Untuk saksi juga akan kita minta keterangan,” ucap Agus.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews