Jaksa Berkali-kali Tunda Bacakan Tuntutan AKP Dasta Analis, Majelis Hakim Kesal

Jaksa Berkali-kali Tunda Bacakan Tuntutan AKP Dasta Analis, Majelis Hakim Kesal

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Dasta Analis saat disidangkan bersama anggotanya di PN Tanjungpinang (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kembali menunda sidang kasus penggelapan barang bukti narkoba di Polres Bintan, Kepulauan Riau, dengan terdakwa AKP Dasta Analis. Alasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang mengaku belum siap.

Mantan Kasat Narkoba AKP Dasta Analis berserta anak buahnya terlibat jual beli barang bukti sabu-sabu 16 kilogram.

“Izin yang mulia, untuk hari ini belum siap untuk membacakan tuntan terdakwa, sebab rencana tuntutan dari Kejaksaan Agung belum turun, mohon di tunda yang mulia,” kata Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang kapada Mejelis hakim, Selasa (13/2/2018).

Majelis hakim tampak geram dengan permintaan penundaan sidang tersebut, sebab ini merupakan yang ke tiga kali dilakukan penundaan sidang pembacaan tuntutan terdakwa.

“Terhadap saudara terdakwa sudah dengar kan yang dikatakan Jaksa Penuntut Umu (JPU), apa kah saudara keberatan, jadi sidang kita tunda minggu depan,” kata ketua Mejelis Hakim.

Sementara itu Santonius Tambunan, Humas PN Tanjungpinang, yang juga Hakim persidangan perkara tersebut menuturkan, jaksa dianggap tidak mengindahkan ‎permintaan Majelis Hakim. 

Ketua majelis pun segera memberikan laporan kepada Ketua PN Tanjungpinang untuk menindak lanjuti dengan teguran.

"Kita langsung laporkan ke pimpinan untuk kemudian nanti kita buat surat teguran langsung kepada ke Kejaksaan Agung untuk segera menyelesaikan tuntutan," ujarnya.

Hal itu mengingat masa tahanan terhadap para terdakwa ini sudah memasuki perpanjangan penahanan di PN Tanjungpinang masa tahanan tinggal satu kali lagi yakni selama 30 hari. Sedangkan proses persidangan masih pledoi dan tuntutan yang membutuhkan waktu lebih lama. 

Sebelumnya 5 orang anggota polisi yang diotaki oleh Kasat Narkoba AKP Dasta Analis mengedarkan narkoba sebanyak 400 gram lebih ke masyarakat Bintan dan Tanjungpinang. Ia berdalih uang itu untuk membayar cepu penangkapan 16 kilogram di hotel comfort pada Maret 2017 lalu. 

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews