Dugaan Pengaturan Pemenang Lelang

Pejabat Ditpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang

Pejabat Ditpam BP Batam Diduga Kerja Sama dengan Pemenang Lelang

Petugas Ditpam BP Batam (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dugaan pengaturan pemenang lelang jasa pengamanan di LPSE BP Batam kian terkuak. Pemenang lelang PT Target Kelola Securindo diduga bermain dengan orang dalam.

Proses lelang jasa pengamanan ini awalnya terindikasi cacat. Sejumlah peserta lelang memprotes, bahkan sampai ada yang membawa pengacara ke kantor BP Batam.

Informasi yang diperoleh batamnews.co.id, perusahaan tersebut kini menggunakan fasilitas-fasilitas yang dimilik pejabat di Direktorat Pengamanan BP Batam.

"Banyak kejanggalan dalam proses lelang ini," ujar seorang peserta lelang kepada batamnews.co.id.

Salah satu perwakilan tim lelang BP Batam, Heri Joni mengatakan, bahwa lelang ini pendaftarannya nasional dan pemenangnya sudah melengkapi persyaratan, serta bisa dilihat oleh masyarakat di dalam web SPSE.

"Jadi mereka harus memenuhi persyaratan yang sudah ada, walaupaun satu persyaratan saja tetap tidak bisa diterima. Kalau itu kita anulir, panitia lelang itu sudah menyalahi aturan. Jadi tidak ada yang dibilang ini permainan mata," ujarnya, Jumat (9/1/2018).

Menanggapi salah satu perusahaan yang kalah lelang dan mencak-mencak di kantor BP Batam sembari membawa pengacara. Heri mengatakan bahwa masalah itu sudah selesai dan pihak perusahaan sudah menerima kekalahannya.

"PT Avava memang datang ke kita, karena dia juga pernah dapat pekerjaan ini, dia minta internal. Kami terangkan, kalau memang Avava meu menyanggah, silahkan sanggah. Tapi Direkturnya bilang dia mau menanyakan secara internal dulu, perntanyaan mereka sudah kami rapatkan dengan pimpinan semua dan PT Avava Terima. Kekurangan mereka apa dan bagaimana nanti kelanjutannya," ungkapnya.

Mengenai surat keterangan domisili badan usaha dari pemerintah daerah setempat, dan mencantumkan Jasa pengamanan sebagai salah satu bidang usahanya, yang diurus setelah perusahaan memenangkan lelang, Heri menyebutkan itu diperbolehkan.

"Itu diperbolehkan, kenapa? Selagi mereka mempunyai persyaratan umum di dalam pelelangan jasa ini. Kayak SIUP, itu Nasional, bukan dia harus SIUP Batam, tidak. TDP itu nasional, Domisili itu Nasional. Kenapa Nasional? Mereka tidak mungkin mengurus di Batam kalau mereka tidak ada pekerjaan. Dan itu jika memang mereka sudah menjadi peserta lelang dan ditunjuk sebagai pemenang. Dia harus mengikuti apa persyaratan kita yang ada," paparnya.

Ia juga menyanggah bahwa lelang LPSE ini tidak bisa dimainkan dan terlepas dari tindak KKN.

“Pada dasarnya, tidak bisa lelang ini untuk KKN sama sekali. Jika memang mau KKN, panitia lelang masuk penjara, termasuk penyedianya. Kenapa? Semuanya dokumen yang masuk, dan apa persyaratan kita mereka lampurkan nantinya berbentuk dokumen lelang, dan itu akan diperiksa oleh BPK,” ujarnya menegaskan.

Untuk pemilik pemenang lelang yang dikabarkan adalah seorang pensiunan Jenderal Bintang dua, ia juga mengaku baru mengetahuinya setelah batamnews bertanya. 

“Itu kita baru tau, tapi yang jelas kita tidak memilah-memilah siapapun yang memenangkan lelang,” kata dia.

Deputi V BP Batam Bambang Purwanto beberapa waktu lalu mengatakan akan menelusuri dugaan kecurangan di lelang tersebut. Termasuk akan memeriksa panitia lelang. Namun hingga saat ini tidak ada informasi mengenai kelanjutan ucapan pejabat kepolisian berpangkat Irjen tersebut.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews