Inovasi Pelayanan Publik Polres Karimun dalam Satu Aplikasi POKA

Inovasi Pelayanan Publik Polres Karimun dalam Satu Aplikasi POKA

Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin dan jajaran saat press rilis peluncuran aplikasi POKA. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Polres Karimun kembali meluncurkan inovasi pelayanan masyarakat yang bisa diakses melalui smartphone berbasis Android. Inovasi berbasi aplikasi itu bernama Polisi Karimun (POKA) yang menggabungkan seluruh aplikasi di Polres Karimun.

Polres Karimun terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di zaman teknologi sekarang ini.  

Dalam aplikasi POKA, semua aplikasi yang ada di Polres Karimun digabung menjadi satu dalam aplikasi tersebut. Untuk mendapatkan aplikasi itu bisa di download di Playstore Android.

“Dalam aplikasi ini, menggabungkan aplikasi pelayanan masyarakat di Polres Karimun, yaitu Satlantas, Satintel dan Satreskrim, untuk memudahkan masyarakat,” ucap Kapolres Karimun AKBP Agus Fajaruddin, Selasa (13/2/2018) saat press rilis peluncuran aplikasi POKA.

Dari tiga Satuan tersebut, Satlantas mempunyai sembilan aplikasi pelayanan didalam POKA, yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan surat kendaraan.

“Kita ada sembilan aplikasi pelayanan, yaitu pendaftaran SIM Online, SP2HP lantas, proses BST, Troublespot, cek pajak, lakawarriors, pengaduan lalu lintas, dan website lantas,” ucap kasat Lantas Polres Karimun, AKP Teuku F Kenedy.

Kemudian, untuk Satuan Reserse Kriminal, terdapat empat aplikasi di dalam POKA, yaitu Panic Button Karimun, Konsultasi Hukum, SP2HP Online, Public complain Online. Dimana dengan ini masyarakat bisa berkonsultasi dengan penyidik kepolisian dan melihat perkembangan penyelidikan kasus.

“Jadi, dengan aplikasi kosultasi online dan pablic complain, masyarakat langsung bisa chat atau terhubung langsung dengan penyidik, tidak harus datang ke polres. Dan juga bisa menyatakan komlain jika pelayanan lambat,” ujar Kasat Rekrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara.

Sementara itu, dari Satuan Intelkan Polres Karimun, ada tiga aplikasi didalam POKA. Yaitu pelayan SKCK online, surat ijin keramaian, dan 24 hours report. Yang mana masyarakat bisa membuat surat ijin keramaian dengan online, serta mendaftar secara online untuk membuat surat SKCK.

“Untuk aplikasi 24 hours report, nantinya dipergunakan oleh RT/RW bisa melaporkan selama 24 jam, untuk melaporkan yang mencurigakan di lingkungannya,” ucap Kasat Intel Polres Karimun, AKP Andi Amirwahyudi.

Selain itu, tambah Kapolres, ada juga aplikasi pengaduan yang bisa diakses masyarakat, yaitu pengaduan masyarakat dan laporan kehilangan barang. Masyarakat bisa membuat laporan dimana saja asalkan masih di wilayah karimun.

“Sekarang masyarakat bisa dari rumah untuk membuat laporan, tidak perlu ke polres lagi. Nanti datang ke polres hanya tinggal tanda tangan saja,” ucap AKBP Agus.

“Kita tidak ingin hebat, tapi kita ingin memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” kata Kapolres.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews