Pelaku Begal Pernah Diganjar 10 Tahun Penjara

Pelaku Begal Pernah Diganjar 10 Tahun Penjara

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang membenarkan bahwa Joko yang merupakan pelaku begal telah ditangkap oleh jajaran Polsek Bintan Timur (Bintim). 

Anggota polisi terpaksa melepaskan timah panas ke bagian kaki kanan pelaku. Karena pelaku memberikan perlawanan saat ditangkap.

"Iya betul pelakunya didor karena melawan petugas," ujar Boy, Senin (12/2/2018).

Setelah menerima timah panas, pelaku langsung dilarikan ke RSUD Bintan untuk dikeluarkan proyektil yang bersarang di kakinya.

Kemudian, anggota polisi melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolsek Bintim. Dan hasilnya pelaku begal ini merupakan resedivis.

"Ternyata pelaku begal ini merupakan residivis," katanya. 

Kapolsek Bintim, Kompol Abdulrahman membenarkan jika pelaku begal merupakan residivis kasus narkotika. Dia pernah diganjar dengan hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku pernah dihukum 10 tahun penjara akibat kasus narkotika. Kemudian bebas dari Lapas Batu 18 pada 2012 lalu dan sekarang akan meringkuk lagi di sel tahanan karena kasus pencurian dengan kekerasan (curas)," ucapnya. 

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews