Kemenkhumham Ngaku Sulit Buktikan Isu Pengendalian Narkoba dari Lapas

Kemenkhumham Ngaku Sulit Buktikan Isu Pengendalian Narkoba dari Lapas

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Alfi Zahri Kiemas. (foto: adi/batamnews)


BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau mengaku sulit membuktikan isu narapidana (napi) mengedali Narkoba dari balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kepri Alfi Zahri Kiemas mengatakan bahwa isu pengendalian narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu belum tentu betul. Sebab saat ditanya di luar yang paling mudah dituduhkan semua dari Lapas. 

“Padahal yang saudara ketahui, petugas kami di Kepulauan Riau beberapa kali mengagalkan penyeludupan narkoba,” ujar Alfi Zahri Kiemas, Sabtu (10/2/2018).

Ia menuturkan, komitmen Lembaga Pemasyarakatan dalam memerangi narkoba itu tinggi. Oknum-oknum petugas Lapas yang terlibat dan mengkonsumsi narkoba sudah direhabilitasi bahkan sudah ada petugas yang dipecat.

“Jadi pengendalian narkoba itu sah-sah saja dituduhkan kepada kami, padahal kami selalu melakukan berbenah dari hari ke hari,” ungkapnya.

Namun, beberapa waktu yang lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis Kusni Pranata (40) terdakwa pengendali peredaran narkoba dari jeruji besi Lapas Tanjungpinang selama 8 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan. 

Terungkap di fakta persidangan terdakwa kusni melakukan pengendalian narkoba dari balik jeruji besi melalui handphone. Terkuaknya kasus itu pada tahun 3015 yang lalu, sebagaimana terdakwa Kusni ini menerima pesanan narkoba dari seorang perempuan bernama Cindy Muliar seberat 1/2 ons. 

Mendapat pesanan dari Cindy itu, terdakwa Kusni menghubungi temannya Muhammad Haris untuk
membantu mencarikan barang haram itu dan tak lama kemudian Muhammad Haris mendapatkan barang pesanan itu.

Setelah itu, Muhammad Haris pun melakukan transaksi dengan meletak barang haram itu di kawasan Jalan Batu 5. Namun, Cindy kembali menghubungi terdakwa karena barang yang diletak Muhammad Haris itu tidak ditemukan dan terdakwa memberitahukan dengan jelas letak narkoba jenis sabu tersebut.

Sudah jelas letak barang haram itu, Cindy pun meminta bantu temannya bernama Maman Ranto untuk ngambil barang yang dimaksud dan Maman pun pergi ke kawasan Batu 5 bersama Darusman.

Tak lama kegiatan transaksi itu pun tercium oleh BNNP dan membekuknya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews