KPPAD Minta Peredaran Miras Dicegah Menyasar Anak-anak

KPPAD Minta Peredaran Miras Dicegah Menyasar Anak-anak

Penangkapan KM Samudra II bermuatan miras ilegal yang dilakukan oleh Lanal Dabo beberapa waktu lalu.(Foto:Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, meminta agar peredaran minuman keras (miras) dapat dicegah untuk masuk ke Negeri Bunda Tanah Melayu.

Permintaan tersebut disampaikannya mengantisipasi penyalahgunaan miras yang dilakukan anak di bawah umur, terutama para pelajar.

"Peredaran miras di Lingga harus dicegah dan selalu harus dikontrol di tengah masyarakat, apalagi sampai anak-anak di bawah umur yang menjadi sasarannya," ujar Ketua KPPAD Lingga, Encek Afrizal kepada Batamnews.co.id, Rabu (7/2/2018).

Dia mengatakan, untuk pengawasan di pelabuhan yang menjadi tempat keluar masuknya miras ilegal itu, tentu ada pengawasan instansi terkait. 

Namun, untuk pelabuhan rakyat hal itu tentu saja luput dari pantauan.

"Kalau di pelabuhan, saya rasa memang sudah ada instansi terkait yang mengawasinya dan tidak terlepas kontrol sosial dari masyarakat," kata dia.

Ia menilai, untuk mengatasi peredaran yang meluas, perlu dibuat regulasi tentang miras oleh Pemerintah Daerah, baik itu Perda ataupun  Perbup, sehingga ada aturan dan sanksi yang jelas.

Diketahui, sebelumnya Pangkalan TNI AL (Lanal) Dabo Singkep berhasil mengamankan KM Samudra II di peraiaran Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat yang didapati membawa ribuan miras ilegal.

Namun, hingga sejauh ini para penyalur miras di Kabupaten Lingga masih belum diketahui. 

(Ruz)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews