Adik Ahok Benarkan Veronica Tan Selingkuh

Adik Ahok Benarkan Veronica Tan Selingkuh

Veronica Tan. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Fifi Lety Indra menuturkan bahtera rumah tangga Ahok dan Veronika Tan sudah retak sejak tujuh tahun lalu dan dikarenakan adanya perselingkuhan.

"Namanya orang bercerai ada sebab-akibat. Karena memang ada good friends. Dan memang, maaf, saya tidak tahu seperti apa orangnya," katanya usai menghadiri sidang perdana perceraian di PN Jakarta Utara, Jalan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat. Rabu (31/1/2018).

Fifi yang juga adik Ahok menjelaskan, tujuh tahun lalu Ahok dan anak sulungnya Nicholas pernah mendatangi seorang pria yang diduga dekat dengan istrinya, Julianto Tio, dan meminta agar Tio tidak lagi berhubungan dengan Veronica.

"Saya jelaskan bahwa ini kejadian sudah berlangsung selama tujuh tahun. Bahwa Pak Ahok dan Nicholas sudah pernah mendatangi Julianto Tio itu untuk meminta kepada beliau meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing," tuturnya.

Namun Ahwa, sapaan akrab Julianto, malah terus menerus menghubungi Vero secara intens. "Julianto Tio itu menolak. Bahkan terus menerus mengubungi bu Vero sehingga bu Vero terus menerus berhubungan dengan beliau. Tapi itu semua terjadi beberapa tahun sudah diminta tolong tapi masih dijalankan," tutupnya.

Fifi pun meminta gugatan kakak kandungnya agar tidak dikaitkan dengan persoalan politik maupun harta kekayaan yang selama ini jadi pergunjingan di media sosial.

"Jadi tak ada hubungan dengan politik, tak ada hubungan dengan harta kekayaan. Jadi buat orang yang memfitnah tolong hargai karena ini keputusan yang paling sulit," ucapnya.

Tergugat cerai Veronika Tan tidak menunjuk kuasa hukum untuk mengawal gugatan suaminya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dinilai karena Vero sudah pasrah akan keadaan rumah tangganya yang terancam kandas di tengah jalan.

"Sampai saat ini beliau (Vero) tak menunjuk kuasa hukum," kata Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina A Syuku, di PN Jakut, Gambir Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
 
Josefina mengatakan, tergugat dan pengugat tidak menghadiri persidangan. Keduanya disebut sudah mempasrahkan kasus mereka kepada majelis hakim. 

"Beliau memang mempasrahkan semuanya ke majelis hakim," tuturnya.

Persidangan yang digelar tidak lebih dari 15 menit itu, akan dilanjutakan pada pekan depan atau tanggal 7 Febuari mendatang. Demikian dikutip dari okezone.com.

(ind)
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews