Bayar Pajak di Kabupaten Bintan Bisa via Telepon

Bayar Pajak di Kabupaten Bintan Bisa via Telepon

Mobil Samsat Kabupaten Bintan yang biasa digunakan untuk menjemput pajak (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bintan menerapkan sistem jemput bola untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan. Tahun ini sistem tersebut akan dilaksanakan di tujuh kecamatan.

Mulai dari Kecamatan Bintan Utara, Seri Kuala Lobam, Teluksebong, Toapaya, Teluk Bintan, Gunung Kijang dan Bintan Pesisir. Pemungutan pembayaran pajak kendaraan ini dilakukan melalui mobil pelayanan samsat keliling.

"Inilah bentuk pelayanan maksimal dari KPP. Memberikan semua kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan baik mobil maupun motor," ujar Kepala KPP Bintan, Syamsul Rahman, kemarin.

Mobil pelayanan samsat keliling ini akan mengitari tujuh kecamatan dari pagi hingga sore. Sehingga wajib pajak dapat langsung membayar pajak di layanan ini karena lebih cepat dan dekat ditempuh.

Kemudian melalui pelayanan ini juga akan lebih efektif meningkatkan kepatuhan dan ketepatan membayar pajak kendaraan. 

"Layanan samsat keliling ini dapat dinikmati warga Bintan dengan mudah. Karena hanya dengan datang ke mobil yang berada di kecamatan, langsung diproses dan cepat selesainya," katanya.

Kasatlantas Polres Bintan AKP Anjar Yagota mengatakan fasilitas pelayanan untuk mempermudah pembayaran pajak sudah disediakan. Diharapkan kesadaran masyarakat terhadap taat pajak juga harus lebih meningkat. 

"Sudah tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Samsat lagi. Karena petugasnya yang akan langsung menjemput ke tengah masyarakat. Jadi manfaatkanlah pelayanan ini sebaik mungkin," sebutnya.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui jadwal layanan Mobil Samsat Keliling, bisa menghubungi petugas di nomor 081364395555085272725353dan 082170055800

(ary)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews