Kurir Sabu 21 Kg Divonis 19 Tahun dan 17 Tahun Penjara

Kurir Sabu 21 Kg Divonis 19 Tahun dan 17 Tahun Penjara

Terdakwa sabu 21 Kg menjalani sidang putusan di PN Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 21 kilogram divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (23/1/2018) sore. Dua terdakwa divonis 19 tahun penjara dan satu orang lagi 17 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Budiman Sitorus, dengan Hakim Anggota Yudi Rozadinata dan Renny Hidayati. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juan Manulang.

Hakim membacakan putusan satu persatu dari tiga terdakwa. 

Pembacaan putusan pertama terhadap terdakwa Ahmada Homaidi alis Oong. Sebelum Hakim memutuskan, terlebih dahulu membacakan poin-poin penting selama persidangan.

Ahmad Somaidi alias Oong vonis majelis hakim 19 tahun penjara.

“Setelah menimbang dan melihat fakta persidangan, terdakwa divonis hukuman 19 tahun,” kata Hakim Ketua, Budiman Sitorus.

Kemudian, terdakwa kedua Sam bin Malik, juga divonis majelis Hakim sama dengan terdakwa pertama 19 tahun penjara.

“Kedua terdakwa divonis 19 tahun, karena mereka merupakan perantara (kurir) yang membawa narkotika dari perbatasan (OPL) Malaysia dan Indonesia,” kata Budiman.

Vonis hakim berbeda dengan tuntutan JPU, yang menuntut dua terdakwa tersebut penjara seumur hidup.

“Mereka sebagai kurir dan adanya bukti transfer uang dari pemilik barang untuk biaya hidup selama di Karimun. Bukti transfer tersebut yang meyakinkan majelis hakim mereka sebagai kurir,” kata Budiman.

Sementara itu, terdakwa Jebat Satria bin Ali yang dituntut 20 tahun penjara, divonis hakim menjadi 17 tahun penjara. 

Jebat yang berperan sebagai tukang ojek yang hendak membawa barang. Ia mengaku tidak mengetahui barang tersebut. Tapi ia akan dijanjikan mendapat upah lebih.

“Satu orang lagi, sebagai tukang ojek divonis 17 tahun. Karena dia hanya sebagai tukang ojek,” kata Budiman saat ditanya usai sidang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews