Baru Pacari Selama Tiga Bulan, IS Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Empat Kali

Baru Pacari Selama Tiga Bulan, IS Setubuhi Gadis 16 Tahun Sebanyak Empat Kali

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Seorang pria 19 tahun, IS, diringkus Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau, setelah dilaporkan menyetubuhi anak di bawah umur YAP (16).

Wanita itu diketahui sebagai pacarnya. Pria pengangguran itu YAP sebanyak 4 kali di tempat berbeda.

Orangtua YAP yang merasa tidak terima melaporkan kejadian itu ke polisi. Gadis remaja itu sempat kabur dari rumah beberapa hari. Kaburnya YAP juga sudah dilaporkan orangtuanya.

“Pada tanggal 8 Januari, orangtua korban ke Polres Tanjungpinang melaporkan bahwa anaknya meninggalkan rumah tanpa kabar, dari situ kita telusuri ternyata Y menginap di rumah pacarnya, di Batu Kucing,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKBP Dwihatmoko, Senin (22/1/2018).

Baca juga:

Satlantas Polres Bintan Kantongi Tersangka Kecelakaan Maut

 

Dwi menjelaskan, setelah dilakukan interogasi, IS mengaku bahwa telah melakukan hubungan badan dengan gadis di bawah umur itu sebanyak 4 kali. 

Pelaku ini menyetubuhi korban setelah berhasil membujuk rayunya dengan segala cara tipu muslihat.

“Ia ditangkap pada tanggal 14 Januari kemarin, mereka berpacaran selama tiga bulan dan melakukan hubungan badan sebanyak 4 kali,” jelasnya.

Usai dibujuk rayu, kata Dwi, korban pun luluh tak berdaya. ”Korban tak mau pulang, kemudian pelaku merayu korban dengan cara mengatakan cinta dan serius, disitu korban luluh,” ucapnya.

(adi)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews