Anggota Panja Revisi KUHP: Mayoritas Fraksi Setuju Perilaku LGBT Dipidana

Anggota Panja Revisi KUHP: Mayoritas Fraksi Setuju Perilaku LGBT Dipidana

Anggota Panja Revisi KUHP Arsul Sani. (foto: ist/konfrontasi)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Tim Panitia Kerja (Panja) Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) DPR menyatakan mayoritas fraksi di DPR setuju jika perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) masuk dalam perbuatan pidana.

Anggota Panja Revisi KUHP Arsul Sani menyatakan pembahasan terakhir panja, sebanyak delapan fraksi yang setuju jiika perilaku LGBT masuk dalam perilaku pidana. 

Dia juga membantah pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan yang mengatakan hanya lima fraksi yang setujui pemidanaan LGBT.

"Justru delapan fraksi yang hadir dalam pembahasan soal LGBT sepakat dan setuju bahwa perilaku tersebut merupakan perbuatan pidana," ucap Arsul dilansir sindonews, Minggu (21/1/2018). 

Menurut dia, fraksi-fraksi di DPR pada Senin 15 Januari 2018 hingga Kamis 18 Januari 2018 membahas LGBT dan nikah sejenis dalam Tim Panja Revisi KUHP di Komisi III DPR. 

Dalam pembahasan tersebut, hanya delapan dari 10 fraksi di DPR yang hadir, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem dan Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerindra.

"Dalam pembahasan, PAN dan Hanura tidak hadir. Alhasil sikap politik kedua parpol tersebut belum diketahui. Supaya jelas (fraksi-red) mana yang hanya kerja di media dan yang kerja konkret dalam hal merumuskan UU LGBT menjadi perbuatan cabul dan dapat dipidana," tambah politikus PPP ini.

Dia mengatakan, awalnya dalam konsep RKUHP bersama pemerintah, perbuatan cabul dalam LGBT hanya terhadap kelompok usia 18 tahun ke bawah atau anak-anak. 

Namun, dua fraksi yakni PPP dan PKS meminta agar defenisi LGBT sebagai perbuatan cabul diperluas cakupannya. 

Akhirnya, kata dia, Rancangan KUHP Buku II ditambah dengan satu ayat baru yang menegaskan prilaku LGBT dianggap cabul dalam kelompok usia 18 tahun ke atas atau dewasa. 

"Hukumannya sama, yakni sembilan tahun penjara. Hukuman pidana tersebut bisa diterapkan terhadap pelaku LGBT yang melakukan kegiatan cabulnya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan dilakukan ditempat umum, atau juga dipublikasikan," tuturnya.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews