Kapolres: Geber-Geber Motor di Jalan, Kepala Johan Pecah Dihantam Geng Motor

Kapolres: Geber-Geber Motor di Jalan, Kepala Johan Pecah Dihantam Geng Motor

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menunjukkan barang bukti kasus balapan liar di Dompak. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Aksi balapan liar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, makin meresahkan. Tapi kali ini akibat kepanasan dengan suara geber-geber motor pria Tanjungpinang  tewas di Jalan Jembatan Dompak, pada Kamis sekitar pukul 21.30 WIB kemarin.

Seorang pria bernama Johan (22) tewas usai melakukan aksi trek-trekan di Jalan Jembatan Dompak. Ketika mengendari motor dengan kecepatan tinggi ia dipalang dengan kayu oleh dua orang pelaku mengunakan motor. Kayu tersebut mengenai kepalanya hingga mengakibatkan ia terjatuh dan mengalami pendarahan.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro menuturkan, kejadian itu bermula Johan melewati kelompok geng motor dan sambil menggeber motor. Kemungkinan aksi yang dilakukan Johan itu membuat geng motor tersebut panas. Merasa tidak senang, kedua pelaku itu pergi dari di lokasi mengambil kayu balok dan broti dengan maksud untuk menghalang korban.

“Di lokasi itu ada dua kelompok anak muda dengan mengunakan motor roda dua, kelompok yang satu melewati kelompok yang lain, sambil menggas motornya, sehingga kelompok yang dilewati motor ini merasa panas, setelah itu dua orang dari kelompok itu keluar dari lokasi mengambil kayu,” kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Kasat Rektim AKP, Dwihatmoko serta Kasatlantas  AKP Krisna Yowa saat jumpa pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (20/1/2018).

Kedua orang itu kembali ke lokasi dengan mengendarai motor kecepatan tinggi sambil membawa kayu dan saat itu Johan dari arah berlawanan dengan kecepatan lumayan tinggi. Setelah berhadapan, pelaku memalang kayu ke arah korban sehingga mengenai kepala korban dan mengakibatkan korban jatuh tersungkur di jalan.

“Kedua pelaku itu berinisial Aa (15) dan Mj (17), pada saat itu Aa di belakang sambil memegang kayu, sementara Mj membawa motor. Awalnya kita mendapat keterangan yang berbeda, karena Satlantas mendapat laporan ada kecelakaan tunggal, namun saat di lokasi ada yang janggal, atas kejangalan itu Satreskrin turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara,” ungkapnya.

Kemudian Kapolres menegaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari saksi dapat disimpulkan kedua pelaku ini dengan segaja memukul kayu ke arah korban.

“Korban terjatuh, kepala bocor dan sampai keluar otaknya, korban kita tolong, sampai di rumah sakit meninggal dunia,” unkapnya.

Atas perbuatan tersangka ini yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, lanjut Kapolres, untuk tersangka Aa jerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan acaman 7 tahun penjara, semantara Mj dijerat pasal 56 turut serta.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews