Polres Karimun Ringkus 7 Orang Plus 17 Paket Narkoba

Polres Karimun Ringkus 7 Orang Plus 17 Paket Narkoba

Lima dari tujuh tersangka narkoba yang diringkus Satresnarkoba Karimun Jumat 17-19 Januari 2018. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, mengamankan belasan paket narkotika jenis sabu dari 7 orang tersangka yang ditangkap sejak Rabu sampai Jumat 17-19 Januari 2018.

Tujuh orang tersangka tersebut ditangkap di empat TKP yang berbeda, di Kabupaten Karimun. Mereka ialah Re (25), An (27), Ms (34), Th (27), Ra (30), Hk (35) dan Uhp (33).

Penangkapan berawal dari dua orang, yaitu Re dan An di Desa Pangke, Meral, dengan barang bukti 1,80 gram 1 paket sedang dan 3 paket kecil.

Kemudian, pada esok harinya anggota kembali menangkap seorang tersangka di Sungai Raya, Meral, yaitu Ms, dengan barang bukti sebanyak 12 paket sabu sedang.

“Dari tersangka Ms, didapat 12 paket sedang sabu seberat 6,78 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, Sabtu (20/1/2018).

Selanjutnya, Satresnarkoba Kembali melakukan pengembangan ke Pulau Kundur, Jumat (19/1/2018) pagi, didapat 2 orang yang bertempat tinggal di perumahan Komplek PT Timah, Kundur., Yaitu Th dan Rz.

Pada hari yang sama, petugas kembali membekuk 2 orang di Kundur, hasil pengembangan dari Th dan Rz, mereka ialah Hk dan Uhp, pada sore hari dengan 1 paket sabu.

“Kita terus kembangkan, di Kundur kita berhasil mengamankan empat orang beserta barang bukti,” ucapnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Karimun sebanyak 17 paket sabu, alat hisap sabu, kemudian plastik bening pembungkus sabu, dan timbangan digital.

Polisi masih terus melakukan pengembangan, dan sedang meminta keterangan dari para tersangka.

“Kita masih selidiki dan kembangkan,” kata Nendra. 

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews