Penjualan Pulau di Bintan

Pulau Ajab di Bintan Ditawarkan Rp 43 Miliar, Ini Reaksi DPR RI

Pulau Ajab di Bintan Ditawarkan Rp 43 Miliar, Ini Reaksi DPR RI

Abdul Harris (Foto: Net)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Komisi I DPR RI Abdul Harris kesal mendengar isu penjualan Pulau Ajab di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

Ia menyebutkan, penjualan pulau adalah sebuah sebuah pengkhianatan kepada bangsa Indonesia dan itu tidak dibenarkan. 

Penjualan Pulau tersebut dianggap sebuah skandal yang harus dicari siapa aktor di balik tersebut sebab tak mungkin dalam penjualan pulau tersebut dilakukan sendiri. 

"Kalau untuk menjual pulau enggak bisa dong karena itu sebuah pengkhianatan kepada bangsa Indonesia dan pasti ada aktor dibalik itu namun kalau disewakan untuk investasi itu bagus dan kalau itu benar maka kasus ini harus disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menyelesaikannya," ujar Abdul Harris anggota Fraksi Partai PKS kepada wartawan usai mendampingi Kepala Bakamla Laksda Arie Soedewo dalam peresmian KN Datu 1101 di PT. Palindo Marine, Tanjunguncang, Kamis (18/1/2018).

Harris menambahkan, pemerintah Kabupaten Bintan tidak dibenarkan untuk menjual tanah milik Indonesia kepada pihak asing, dan kalau ternyata terbukti maka pejabat yang ada disana harus diperiksa segera. 

"Pemerintah Kabupaten Bintan tidak dibenarkan untuk menjual tanah milik Indonesia kepada pihak asing dan kalau ternyata terbukti maka pejabat yang ada disana harus diperiksa segera," kata dia.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews