Baru Servis Pelanggan, Seorang Waria Kena Ciduk Satpol PP

Baru Servis Pelanggan, Seorang Waria Kena Ciduk Satpol PP

Waria yang terjaring razia Satpol PP Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungbalai Karimun merazia terhadap waria yang biasa mangkal di Jalan Haji Arab, Puan Maimun, Karimun, Rabu (17/1/2018) malam.

Dalam razia tersebut, dua orang waria di ciduk oleh petugas. Satu orang, Erwin alias Debi (29) ditangkap saat sedang menunggu pelanggan.

“Nama cantik Debi, baru tiga bulan di sini. Sebelumnya di Pekanbaru,” ujar pria asal Kuala Tunggal tersebut.

Kemudian, satu orang lagi, Ajai alias Vivi (18) ditangkap anggota saat bersembunyi di semak-semak tidak jauh dari tempat mangkalnya. Ia sempat lari dan bersembunyi melihat petugas.

Setelah ditangkap, ia mengaku kalau baru memberikan service terhadap pelanggannya, dengan tarif Rp 50.000.

“Iya, tadi ada pelanggan. Dibayar 50 rebu,” ucapnya.

Pria asal Tembilahan tersebut, sebelumnya juga pernah ditangkap saat razia gabungan belum lama ini, saat itu tengah mangkal.

Dua waria tersebut digelandang ke Kantor Satpol PP Karimun, untuk dilakukan pendataan, dan proses lebih lanjut.

(edo)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews