Bantu Rekayasa "Bakpao" Setnov, Dokter Bimanesh Jadi Tersangka

Bantu Rekayasa "Bakpao" Setnov, Dokter Bimanesh Jadi Tersangka

Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam.

Sutarjo ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pemeriksaan Sutarjo berlangsung sejak pukul 09.10 dan keluar pukul 22.45 WIB.

Sutarjo keluar dengan mengenakan rompi orange KPK. Saat keluar gedung KPK, Sutarjo bungkam saat ditanya awak media mengenai penahanan dirinya dan langsung masuk menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengacara Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.

Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa, hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.‎

Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK.

Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Kasus ini sempat membuat heboh karena "tiang listrik" dan "bakpao."

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

(ind)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews