Batamnews > Hukum
Aneh, Pengoplos Beras Bulog di Tanjungpinang Hanya Dituntut JPU 1 Bulan

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Ahui, tersangka pengoplos beras di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, hanya dituntut selama 1 bulan penjara atau denda sebesar Rp 200 juta rupiah oleh jaksa penuntut umum.
Pratek yang dilakukan tersangka ini terungkap dalam fakta persidangan. Ahui mencampur beras Bulog premium dengan roda emas lalu dibungkus dengan kertas plastik bening dan ditulis label Bulog premium dengan spidol lalu dipasarkan di Swalayan Pinang Lestari.
Anehnya, jaksa hanya menerapkan Undang Undang Perlindungan Konsumen kepada terdakwa.
Jaksa Penutut Umum Ricki Trianto membenarkan terdakwa Ahui hanya dituntut selama 1 bulan penjara dan denda sebesar Rp 200 juta rupiah dan barang bukti beras yang belum dicampur atau yang masih utuh dikembalikan kepada terdakwa.
“Benar, barang bukti seperti beras yang belum dicampur dikembalikan, beras yang sudah dicampur dirampas negara, kendaraan dikembalikan juga,” kata Jaksa Penutut Umum Ricki Trianto saat di jumpai Batamnews.co.id di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, (11/1/2018).
Ricki berkilah tidak tahu ketika ditanya kenapa terdakwa ini hanya dituntut selama 1 bulan penjara.
“Tak tahu bro, saya hanya jaksa penutut umum, jaksa utamanya Kasi Pidum,” ungkapnya.
Tak hanya itu, istimewanya lagi tersangka ini sejak dilimpahkan ke Jaksaan Negeri Tanjungpinang ia hanya dilakukan penahanan rumah hingga saat ini.
(Adi)


Pernah Jadi Rival di Pilwako Tanjungpinang, Ini Alasan Maya Mau Dampingi Lis Darmansyah
Golkar Restui Syahrul Berpasangan dengan Rahma di Pilwako Tanjungpinang
Polisi Gerebek Kampung Aceh, Puluhan Orang Ditangkap, Bos Besar Lolos?
Dari Ruli ke Kawasan Modern, Pemko Batam Akan Sulap Baloi Kolam Jadi Ikon Baru
Dari Dalam Penjara, Tiga Penari Erotis Curhat ke Wakapolres Barelang
Komentar Via Facebook :