BNN Gerebek 30 Kg Sabu di Pekarangan Rumah, 4 Tersangka Diringkus

BNN Gerebek 30 Kg Sabu di Pekarangan Rumah, 4 Tersangka Diringkus

Barang bukti sabu-sabu yang ditemukan di kubur di pekarangan rumah di Aceh Timur (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Badan Narkotika Nasional membekuk jaringan narkotika internasional asal Malaysia, Rabu (10/1/2018). Empat orang ditangkap di Desa Bagok Panah Kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.

Barang bukti yang disita mencapai 30 kg sabu dari tangan tersangka Ramli. Dari tiga tersangka Rami, Amri, Junaidi dan Syaifinur barang bukti sebanyak 10 kg sabu. Total mencapai 40 kg.

Sabu seberat 40 kg itu diselundupkan ke Aceh melalui jalur laut dari Penang, Malaysia, dengan menggunakan speed boat menuju Idi Rayuk, yang dipecah menjadi dua bagian 30 kg dibawa ke desa Bagok Panah. 

Irjen Arman Depari (Foto: Ist)

 

Saat ditangkap, sabu-sabu tersebut disembunyikan dengan cara dikubur di pekarangan rumah, sedangkan sisanya 10 kg ditemukan di speed boat. 

"Di dapat informasi pada Rabu (10/1/2018) akan ada penyelundupan narkotika jenis sabu kristal seberat kurang lebih 40 kg ke Aceh melalui jalur laut diselundupkan dari Penang Malaysia," ujar Deputi Berantas Badan Narkotika Nasional Irjen Pol Arman Depari kepada batamnews.co.id, Jumat (12/1/2018).

Arman menambahkan, selain mengamankan 40 kg dan tersangka, ia juga mengamankan  kendaraan roda dua, spead boad, alat komunikasi, GPS. 

Arman menuturkan, pengendali jaringan bernama Dek Bat masih dalam buruan. 

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews