Ribuan Ponsel Selundupan Hilang, Pengacara Laporkan Petugas BC ke Polisi

Ribuan Ponsel Selundupan Hilang, Pengacara Laporkan Petugas BC ke Polisi

Kepala Kanwil Bea Cukai Kepri Rusman Hadi (Foto: marwah)

BATAMNEWS, Batam - Kuasa Hukum nakhoda kapal SB Pro Ekspres 03 .BT 2550 Dicky Bin Duddu, Edy Dwi Martono, melaporkan petugas kapal patroli Kanwil DJ Bea Cukai Kanwil Kepri ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri.Laporan itu terkait hilangnya 1.353 barang tangkapan di Perairan Pulau Ngenang, Batam.

Barang itu ditangkap kapal patroli BC 1305 di koordinat 01-02' 15 U  /104-11'45 T beberapa waktu lalu. 

Kapal SB Pro Ekspres 03 .BT 2550 menyelundupkan 24.295 handphone dari Pelabuhan Jurong Singapura menuju Pelabuhan Batu Ampar serta asesoris 144 unit pada Selasa (29/8/2017)

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga saat dikonfirmasi batamnews.co.id, Rabu (10/1/2018) di Mapolda Kepri Batu Besar Nongsa membenarkan pelaporan itu. 

"Memang betul terlapor sudah membuat laporan polisi ke Mapolda Kepri dengan tanggal pelaporan 8 Januari 2018 pukul 14.00 terkait atas hilangnya barang handphone 1.1353 handphone milik barang milik mereka yang diamankan oleh Kapal Patroli BC 1305 karena melanggar kepabeanan," kata Erlangga. 

Erlangga menuturkan, saat ini perkaranya sedang dalam tahap sidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri terkait hilangnya barang yang ditangkap tersebut. 

Sementara itu Kepala Kantor DJBC Kepri Rusman Hadi saat dikonfirmasi batamnews.co.id terkait hilangnya barang bukti 1. 353 handphone tak merespon telepon dan pesan yang dilayangkan. 

(jim)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews