Demi Susu Anak, Hadi Rela Jadi Jambret

Demi Susu Anak, Hadi Rela Jadi Jambret

Petugas memperlihatkan tersangka jambret yang berhasil ditangkap (Foto: Adi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Pelaku jambret yang diduga beraksi di sepuluh lokasi ditangkap polisi. Pria bernama Hadi Saputra itu diringkus Polsek Tanjungpinang Timur.

 Pria 24 tahun itu ditangkap di rumahnya di Jalan Pasopati Batu 12, Tanjungpinang. Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Hendriyal melalui Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Haris Baltasar mengatakan, penangkapan pada sekitar pukul 18.30 Sabtu (6/1/2017).

"Pelaku juga berhasil dari pengakuan korban yang mengenal wajah tersangka," katanya Minggu (7/1).

Penangkapan tersangka setelah adanya laporan polisi nomor 120/XI/2017. Dari sana ditemukan ada sekitar 10 lokasi kejadian. 

Saat beraksi Hadi menggunakan sepeda motor Supra X Bp 2350 TY. Korbannya sudah diincar sejak dari Batu 8 sampai Batu 13.

Setelah mengunci target, Hadi lantas memastikan, situasi aman lalu merampas tas korban, hingga korban terjatuh.

"Targetnya adalah ibu-ibu yang berjalan kaki membawa dompet dan handphone," ujar dia.

Haris menuturkan, adapun 10 TKP diantaranya dua di Ganet, enam di Taman Seraya dan dua di Jatayu. Pelaku beraksi semenjak 23 November 2017. Hadi sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.

"Melakukan jambret dikarenakan kebutuhan ekonomi," jelasnya.

Polisi menyita barang bukti enam unit handphone dan dua dompet milik korban serta satu unit motor.

"Uang hasil jambret sudah habis digunakan untuk membayar cicilan motor dan membeli susu anak," jelasnya.

Sementara Hadi mengaku, saat mengambil barang secara spontan saja mengambil karena sedang mepet uang dari kerja bangunan tidak mencukupi.

"Baru anak satu, sudah melakukan jambret sebanyak 10 kali," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews