Polisi Tangkap Dua Pembobol Ruko di Tanjungpinang

Polisi Tangkap Dua Pembobol Ruko di Tanjungpinang

Kanit Reskrim Polsek Bestari, Aiptu Fredy Simanjuntak (kanan, kemeja putih) saat jumpa pers kasus curat. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Jajaran Reskrim Polsek Bestari, Kota Tanjungpinang membekuk dua pelaku tindakan pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Ir. Sutami, Kota Tanjungpinang, Jumat (5/1/2018).

Dua pelaku tidak pidana pencurian yang dibekuk polisi itu yakni berinisial CS (46) yang merupakan residivis dan TA (38). Mereka ditangkap polisi di tempat berbeda.

“Kita mendapat laporan dari masyarakat telah terjadi tindak pidana curat pada tanggal 21 Desember 2017 kemarin dengan atas nama korban Lili, atas laporan itu kita langsung menidaklanjutinya dan pelakunya ada dua sudah kita amankan,” kata Kapolsek Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur, melalui Kanit Reskrim Polsek Bestari, Aiptu Fredy Simanjuntak.

Aiptu Fredy Simanjuntak menuturkan, modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini dengan mencongkel pintu ruko dan setelah pintu ruko terbuka mereka mengambil beberapa alat-alat yang digunakan korban untuk usaha bengkel.

“Dengan mencongkel pintu ruko, kemudian masuk dan merusak beberapa alat di sana untuk mendapatkan beberapa alat-alat milik korban seperti kompresor, mesin ketam, ruter dan paku tembak, alat ini digunakan korban untuk usaha bengkel,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, kedua pelaku ini ditangkap di tempat berberda, satu di Jalan Kuantan dan Satu pelaku lagi di Kilometer 5 bawah dan kedu pelaku ini diamankan di Polsek Bukit Bestari guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih mendalami kasus ini, apakah ada TKP lain,” ujarnya.

Fredy mengatakan, atas perbuatannya kedua pelaku ini dijerat pasal 363 KHUP dengan acaman 7 tahun penjara.
 
(Adi)
 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews