Tersangka Suap Dendi Purnomo Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri

Tersangka Suap Dendi Purnomo Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri

Dendi Purnomo (Foto: Istimewa)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus dugaan suap dengan tersangka Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dendi Purnomo, dinyatakan lengkap. Dendi Purnomo telah dilimpahkan penyidik Polda Kepri ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang.

Kadiv Humas Polda Kepri, Erlangga mengatakan, penyerahan itu berlangsung pada Kamis, 7 Desember lalu. Sedangkan kemarin masuk tahan kedua pemeriksaan di Kejati.
“Dengan menyerahkan tersangka DP (Dendi Purnomo) dan AM (Amirudin) ke Kejati,” ujar Erlangga ketika dihubungi batamnews.co.id, Rabu (13/12/2017).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dendi Purnomo, terkena OTT Polda Kepri pada hari Senin (23/10/2017) lalu. Dari tangannya, polisi menyita uang Rp 25 juta. Diduga uang tersebut untuk pelicin tender proyek tank cleaning.

Dendi diduga disuap seorang pengusaha, Amirudin, Direktur PT Telaga Biru Semesta, Batam. Motifnya meminta Dendi segera menandatangani izin serta tidak melakukan pemeriksaan pengerjaan tank cleaning.

Dendi sempat ditahan di Polda Kepri, sampai akhirnya dilimpahkan ke Kejati Kepri.

(yud)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews