BNN: Kanwil DJBC dan Kejari Karimun Belum Jalankan Tes Urine

BNN: Kanwil DJBC dan Kejari Karimun Belum Jalankan Tes Urine

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, Kompol Ahmad Sholeh. (foto: batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Berdasarkan Surat Kementerian Menpan-RB, mengharuskan setiap pegawai atau hononer di tiap instansi untuk melakukan tes urine. Di Kabupaten Karimun, dua instansi yang belum melakukan tes urine ialah Kantor Kejaksaan Negeri Karimun dan Bea dan Cukai Karimun. Instansi lainnya sudah melakukan tes urine.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karimun, Kompol Ahmad Sholeh merasa heran dengan Kanwil DJBC Kepri belum melakukan tes urine.

"Kalau intansi vertikal yang belum melakukan tes urine ada kejaksaan dan bea cukai. Saya sudah sampaikan tapi katanya pimpinannya tidak ada, saya juga tidak mengerti ada apa dengan mereka," kata Ahmad Sholeh.

Sholeh menyebut, bahwa tes urine itu sesuai dengan surat edaran Menpan-RB dan wajib dilakukan. Maka, Ia meminta kepada instansi vertikal yang belum melakukan tes urine pada pegawainya agar mau melakukan tes urine. 

"Dalam surat tersebut, ASN itu harus wajib melakukan tes urine di lingkungan instansinya. Kalau mereka tidak mau melaksanakan itu, berarti mereka tidak mau menjalankan surat edaran Menpan-RB," ujar Sholeh, Senin (11/12/2017), saat dijumpai di Gedung Nasional Tanjung Balai Karimun.

Hingga saat ini pihaknya telah melakukan tes urine di beberapa instansi pemerintah Kabupaten Karimun diantaranya, Satpol PP, Kemenag Karimun, Kodim 0317/Tbk, Lanal Karimun, Polres Karimun, Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.

Kemudian Karantina, Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM serta Badan Perpustakaan Daerah Karimun.

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews