Alamak, Nenek-nenek Berdaster ini Digerebek Polisi Saat Berjudi, Ketua RW Ikut Terciduk

Alamak, Nenek-nenek Berdaster ini Digerebek Polisi Saat Berjudi, Ketua RW Ikut Terciduk

Satreskrim Polres Karimun mengamankan ketua RT dan beberapa nenek-nenek yang asyik berjudi di Desa Pangke, Kabupaten Karimun, Minggu (10/12/2017) dini hari

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun  - Para pelaku berusia paruh baya terciduk saat berjudi. Bahkan para nenek yang masih mengenakan daster ini tampak selambe melakukan hal yang dilarang agama ini.

Empat orang diamankan Satreskrim Polres Karimun, Minggu (10/12/2017) dini hari.

Keempatnya asyik berjudi di sebuah rumah Kampung Suka Maju, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat saat melakukan judi kartu song. 

Para pelaku yakni CA (57) yang menjabat Ketua RW 003 Desa Pangke, SM (58), MA (56) dan TM (44) seorang ibu rumah tangga. Beberapa rekannya sesama wanita paruh baya juga tampak menonton

Kasat Reskim Polresta Karimun AKP Lulik Febriantara mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus perjudian.

"Kami mengamankan barang bukti dengan jumlah nilai Rp 497.000 dan Sepasang kartu remi," ujarnya, Senin (11/12/2017). 

Polisi sedang gencar menyisir aksi perjudian di Karimun. Selain judi kartu song oleh nenek-nenek ini, Lulik mengatakan pihaknya juga menangkap tiga pelaku judi Sie Jie di Meral. Pelakunya Tj (46), SD (24) dan DE (30)

Penangkapan setelah tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Perjudian Jenis Sie Jie di Jalan Teluk Air Kecamatan Karimun.

" TJ dan SD sedang menjual Nomor Sie Jie kepada DE dan dilakukan penangkapan terhadap mereka dan barang bukti. Dua unit ponsel merk Nokia warna hitam, sebuah ponsel merk nokia warna putih. Uang sejumlah Rp263.000. Dua buah Pena serta potongan Kertas dengan tulisan nomor penjualan Sie Jie hari Sabtu tanggal 9 desember 2017," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews