Kenaikan Tarif Listrik 45 Persen Penyumbang Inflasi Tertinggi, Batam Paling Parah di Sumatera

Kenaikan Tarif Listrik 45 Persen Penyumbang Inflasi Tertinggi, Batam Paling Parah di Sumatera

Wali Kota Batam Rudi (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kenaikan tarif listrik yang kedua kali di bulan Oktober menyumbangkan angka inflasi paling tinggi tercatat sebesar 0,34 persen disusul bahan makanan 0,33 persen dari total inflasi pada Oktober sebesar 0,72 persen (mtm). 

"Bayangkan, listrik sudah setengahnya menyumbang inflasi. Kalau tarif listrik naik di bulan Januari dipastikan angka inflasi akan nambah lagi. setiap kenaikan akan berpengaruh terhadap inflasi, apalagi yang naik ini adalah konsumsi masyrakat umum," ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) kota Batam, Rahyudin beberapa waktu lalu. 

Baca juga:

Jeritan Warga Batam yang Menyayat Hati Setelah PLN Batam Naik Tarif 45 Persen

REI: Harga Rumah Tapak di Batam Bakal Melejit

 

Akibat hal itu, Batam berada pada peringkat kedua angka inflasi tertinggi setelah kota Tual dari seluruh kota yang mengalami inflasi pada bulan Oktober. 

Dampak kenaikan tarif listrik dirasa cukup besar bagi pengaruh ekonomi Batam, Hal ini juga disampaikan oleh Wali Kota Batam. 

"Kota Batam memang tertinggi se-Sumatera angka inflasinya pada bulan Oktober lalu, dan itu disebabkan karena kenaikan tarif listrik," ujar Rudi, Selasa (5/12/2017). 

Mengenai akibat dari kenaikan tarif listrik terhadap Batam, Rudi berdalih bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

Baca juga: 

PLN Batam Kembali Naikkan Tarif 15 Persen, Diawali Pemadaman 4 Hari Berturut-turut

 

Ia menambahkan juga mengenai pelayanan, semua berada pada ranah Provinsi.

"Ini semua atas keputusan dari Gubernur, kewenangan itu semua berada di tangan Gubernur, tidak ada di pemerintah kota, jadi lebih bagusnya tanyakan ke Pak Nurdin," kata Rudi. 

Namun upaya yang dilakukan Pemerintah Kota Batam saat ini adalah menekan angka inflasi supaya berada pada taraf wajar. 

Seperti yang disampaikan Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) kota Batam, Jefridin akan melakukan operasi pasar maupun razia harga. 

"Nanti masih akan dirapatkan lagi dengan anggota TPID yang lain, dan akan kita sampaikan ke pimpinan (Wali Kota)," ujar Jefridin. 

Kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepri nomor 21 tahun 2017 tentang tarif listrik Batam. 

Pada Juni 2017, tarif listrik sudah naik 15 persen, lalu naik 15 persen di bulan September untuk tagihan Oktober. Dan selanjutnya kenaikan 15 persen di bulan Desember untuk tagihan Januari.

(ret)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews