Peredaran Miras di Lingga Belum Teratasi

Peredaran Miras di Lingga Belum Teratasi

Razia peredaran miras ilegal di Lingga beberapa waktu lalu (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Lingga - Peredaran minuman keras di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, masih belum teratasi. Hingga saat ini Lingga belum memiliki Perda larangan peredaran miras.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lingga tak bisa berbuat banyak.

Kepala bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah di Satpol PP Lingga Febrizal Taufik menyebutkan, larangan hanya tertera pada Perda K3. Perda Kabupaten Lingga Nomor 26 tahun 2011 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan lingkungan (K3) itu, larangan tersebut tertulis di pasal 4 ayat 1 huruf (p).

Adapun bunyi Pasal 4 Ayat 1 huruf (P) tersebut yakni, dalam rangka menciptakan ketertiban di daerah setiap orang atau badan dilarang menjual dan mengedarkan minuman keras tanpa izin.

"Jika kita mengacu pada ketentuan tersebut, artinya apapun itu jenis minuman kerasnya selagi tidak mengantongi izin oleh Pemerintah Daerah maka hal tersebut jelas ilegal dan terlarang," ujarnya.

Hanya saja, Taufik mengaku sampai saat ini petunjuk teknis pelaksanaan Perbup yang mengatur hal tersebut sebagai pedoman Satpol PP untuk bertindak lebih jauh hingga saat ini belum ada.

Disamping itu, permasalahan penanggulangan peredaran minuman keras ini juga perlu bersinergi dengan instansi terkait lainnya.

"Kalau di Satpol PP itu merupakan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) karena ini berkaitan dengan upaya hukum apakah itu didalam bentuk penyitaan yang tentu salah satunya harus mendapatkan izin dari pengadilan," katanya.
(ruz)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews