Dinas Pendidikan Bintan Hapus 10 UPT PAUS

Dinas Pendidikan Bintan Hapus 10 UPT PAUS

Kepala Dinas Pendidikan Bintan Tamsir (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan akan menghapuskan keberadaan 10 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Administrasi Umum Sekolah (Paus) di seluruh Kabupaten Bintan. 

UPT PAUS yang dihapuskan itu berada di Kecamatan Bintan Utara, Teluk Sebong, Seri Kuala Lobam, Teluk Bintan, Toapaya, Gunung Kijang, Bintan Timur, Mantang, Bintan Pesisir dan Tambelan.

Penghapusan itu bertujuan menghemat Dana Alokasi Khusus (DAK) di sektor pendidikan. 

Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan, penghapusan keberadaan UPT PAUS itu dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017. Dalam aturan itu, ditegaskan tuporksi UPT PAUS sudah diambil alih langsung oleh Disdik.

"Jadi mulai tahun depan tidak ada lagi UPT PAUS di 10 kecamatan. Itu dilakukan demi efisiensi DAK Pendidikan 2018," ujar Tamsir kepada Batamnews.co.id, kemarin.

Keberadaan UPT PAUS itu sendiri memang membuat keuangan daerah mubazir. Sebab, selama ini juga pelayanan administrasi sekolahan dari jenjang SD-SMP di seluruh kecamatan ditangani oleh Disdik Bintan.

Mulai dari rekomendasi, perizinan, pembinaan dan lain sebaginya. Jadi jumlah beban kerja di UPT PAUS itu sendiri tidak mencukupi atau tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tersebut.

"Skop UPT PAUS harus luas seperti yang dimiliki Pemprov Kepri. Kalau di Bintan memiliki batasan, jadi jumlah beban kerjanya tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Setelah UPT PAUS dihapuskan, Disidik Bintan akan membentuk lembaga baru untuk perpanjangan tangan pelayanan administrasi sekolah. Lembaga itu dinamakan koordinator wilayah (korwil), namun pejabat yang mengisisnya non eselon.

(ary)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews