Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli Ikut Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka

Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli Ikut Diperiksa Kejati Sebagai Tersangka

Mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli Saat di Kejati Kepri. (Foto: Afriadi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri sudah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Natuna tahun anggaran 2011-2015.

Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp. 7,7 miliar. Adapun tiga orang yang hadir diperiksa penyidik, Kamis (30/11/2017) yakni, Mantan Bupati Natuna Ilyas Sabli, Syamsurizon dan Makmur Mantan Sekwan DPRD Natuna. 

"Mereka ini diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, karena kemarin sempat tertunda, lebih lengkap tanya sama penyidik saja ya," kata Wakil Kejati Kepri Asri Agung saat kepada Batamnews.co.id.

Kata Asri Agung, apabila semua persyaratan sudah lengkap, pihaknya secepatnya melakukan penahanan. "Kan banyak persayaratan yang harus dipenuhi, ya saya mau nya gitu (segera melakukan penahanan)," ungkapnya.

Sementara itu, mantan Bupati Natuna, Ilyas Sabli yang dijumpai di Kejati mengaku, pihaknya belum dimintai keterangan oleh penyidik dan Ia hadir diperiksa membuktikan dirinya taat kepada hukum.

"Saya belum dimintai keterangan oleh penyidik, saya ini orangnya taat kepada hukum, di panggil ya datang," kata Ilyas Sabli didampingi kuasa hukumnya saat memasuki ruangan penyidik.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews