Dugaan Suap Pengesahan APBD 2018

KPK Incar Keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola Terkait Suap

KPK Incar Keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola Terkait Suap

Zumi Zola (Foto; instagram.com/zumizola_corner)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap terkait  pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Gubernur Jambi Zumi Zola pun tak akan lepas dari pendalaman itu.

Hal ini lantaran penyusunan dan pengesahan APBD melibatkan pihak eksekutif dan legislatif. Basaria mengungkapkan, pihaknya sedang mendalami adanya perintah dari Zumi Zola kepada tiga pejabat Pemprov Jambi untuk 'mengguyur' DPRD agar hadir dan mengesahkan APBD Jambi tahun 2018.

"Ini masih dalam pemgembangan apakah ada perintah khusus atau tidak. Kita tidak bisa memastikan itu suatu keputusan dalam pengembangan," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Rabu (29/11) malam seperti dikutip beritasatu.com.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ketua Fraksi PAN dan anggota Banggar DPRD Jambi, Supriyono; Plt Kadis PUPR Pemprov Jambi Arfan; Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin; serta Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, pihaknya akan terus mengusut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Apalagi, tim Satgas KPK masih berada di lapangan untuk mengusut kasus suap senilai Rp 6 miliar tersebut.

"Tim masih di lapangan jadi perkembangan kasus masih sangat, kemungkinannya masih banyak," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Rabu (29/11) malam.

Diketahui, KPK menetapkan Supriyono yang juga Ketua Harian DPW PAN Jambi, Arfan; Saifudin; dan Erwan Malik sebagai tersangka. Supriyono diduga menerima suap sebesar Rp 400 juta dari tiga pejabat Pemprov Jambi itu untuk menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi tahun 2018. Diduga, Pemprov Jambi sudah menyiapkan 'uang ketok' sebesar Rp 6 miliar untuk 'mengguyur' DPRD Jambi. Namun, KPK baru menyita Rp 4,7 miliar dalam OTT pada Selasa (28/11). Sementara Rp 1,3 miliar lainnya sudah diserahkan pihak Pemprov Jambi kepada anggota DPRD Jambi.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Arfan, Erwan Malik dan Saifuddin yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews