Begini Cerita Pengungkapan Sabu 5,58 Kg dan Ekstasi 1.900 Butir di Tanjungpinang

Begini Cerita Pengungkapan Sabu 5,58 Kg dan Ekstasi 1.900 Butir di Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kasat Reskrim saat jumpa pers, Rabu (29/11/2017). (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Hujan deras yang disertai angin kencang tak menyurutkan tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungpinang menelusuri informasi mengenai akan adanya pengiriman narkoba dari Malaysia ke wilayah Tanjungpinang, pada Selasa 28 November 2017.

Setelah 4 jam di laut dengan mengunakan pompong sewaan, pada Senin sekitar pukul 00.30 WIB, anggota Satresnarkoba melihat sebuah speed boat pancung melintas di sekitar pelantar Sulawesi, Kota Tanjungpinang. 

BACA: Polres Tanjungpinang Amankan 5,8 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ekstasi
 
"Mereka pada saat itu mengunakan baju jas hujan dan tak bisa berbuat apa-apa, kita lakukan pengeledahan di bagian lambung speed boat itu menemukan paket yang diduga sabu seberat 5,580 kilogram dan sekitar 1.900 butir pil ekstasi berbungkus teh china," kata Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat konferensi pers di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11/2017).

Polisi menangkap dua tersangka kurir, yaitu Andra (24) dan Amiruddin (31).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pengungkapan dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjungpinang Kompol Andy Rahmasyah setelah mendapat informasi dari masyarakat akan ada pengiriman narkoba dari Malaysia hendak ke Tanjungpinang. 

Dia menuturkan, kedua pelaku menjemput langsung narkotika ke Malaysia melalui jalur laut Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, kemudian menuju Tanjungpinang. 

"Setelah satu bulan kita selidiki, baru berhasil menangkap kedua tersangka dan didapat barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi," kata Ardiyanto saat ekspose. 

Dia menjelaskan, sebelum ditangkap kedua tersangka awalnya pergi menjemput langsung ke Malaysia, kemudian membawanya ke Tanjungpinang. Kedua tersangka tidak membawa ke Berakit karena tidak aman lagi untuk membawa barang haram tersebut. "Mereka menggunakan pompong untuk mengambil barangnya, kita tangkap langsung di perairan," ujar dia. 

Untuk barang bukti yang disita, kata Ardiyanto, 6 bungkus Teh China merk Guanyinwang berisi sabu-sabu, 1 paket pil ekstasi warna Pink berlogo B sebanyak 874 butir, 1 paket pil ekstasi warna oranye berlogo B sebanyak 891 butir, dan 1 paket diduga pil ekstasi warna abu-abu sebanyak 100 butir. Kemudian, 1 unit speed boat (kapal pancung) warna biru berles merah dengan mesin merek Yamaha Enduro 40 PK, 1 tas warna hitam dengan less oranye, 1 buah tas jinjing warna merah, 1 unit ponsel warna hitam, 1 unit ponsel warna putih, 1 unit ponsel warna hijau. "Setelah diuji narkotes, positif sabu dan ekstasi," katanya. 

Di tempat sama Andy menambahkan saat dilakukan penangkapan sempat dilakukan pengejaran karena kedua tersangka mencoba kabur. Dia menuturkan, untuk mengelabui petugas, tersangka berpura-pura memancing di laut. Setelah didapat, kedua tersangka tidak bisa mengelak lagi karena barang bukti didapat di atas pompongnya. "Setelah melihat ciri-ciri kapal yang persis seperti informasi yang kita peroleh, langsung kita kejar," kata dia. 

Andy menambahkan, kedua tersangka nekat melakukan aksinya karena diupah masing-masing Rp 5 juta. Untuk saat ini pihaknya masih terus mendalami pelaku lainnya yang terlibat. Saat diamankan petugas, Andra dan Amiruddin hanya terdiam saja. "Kita masih cari tahu siapa pemesan barangnya," tutup Andy.
 
Ardiyanto menambahkan, atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) No 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar. "Tersangka terancam hukuman mati," ujarnya.

(adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews