Polres Tanjungpinang Amankan 5,8 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ekstasi

Polres Tanjungpinang Amankan 5,8 Kg Sabu dan 1.900 Butir Ekstasi

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang membekuk dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu seberat 5,8 kilogram dan 1.900 butir ekstasi jaringan Internasional.

Keduanya pelaku ini diamankan jajaran Narkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Potong Lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2017) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun Batamnews.co.id, polisi mendapatkan kabar barang haram itu disimpan di speed boat di Pulau Penyengat.

Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut dan menemukan 5,8 kg sabu dan 1.900 butir pil ekstasi.

Setelah mendapat barang bukti tersebut, kemudian anggota Sat Narkoba langsung mengamankan kedua pelaku yang belum diketahui identitasnya. 

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro membenarkan penangkapan dua bandar narkoba tersebut. Dua orang pelaku, kata Kapolres, berhasil diamankan beserta barang bukti sabu 5,8 kg dan 1.900 butir ineks.

Saat ini kedua pelaku masih dilakukan interogasi dalam rangka pengembangan. 

"Untuk sementara kami sedang lakukan verifikasi berat barang bukti dan dalam waktu dekat akan kita lakukan pres rilis terkait kasus ini," ungkapnya melalui handphone. 

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews