Mantan Kasat Narkoba Terdakwa, Sabu Hasil Tangkapan Malah Dijual Bayar Informan

Mantan Kasat Narkoba Terdakwa, Sabu Hasil Tangkapan Malah Dijual Bayar Informan

AKP Dasta Analis disidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/11/2017). (Foto: Afriadi/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Sidang pembacaan dakwaan terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Dasta Analis bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (26/11/2017).

Dasta menjadi terdakwa penggelapan barang bukti sabu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dari fakta persidangan terungkap, Ia memerintah anggotanya untuk menjual barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 Kilogram beberapa waktu lalu, saat bertugas sebagai Kasat Narkoba.

Kejadian bermula setelah Polres Bintan melakukan konfrensi pers atas keberhasilan menangani perkara kasus sabu-sabu dengan berat barang bukti sebanyak 16 Kilogram kala itu. 

Baca juga:

Polisi Ungkap Kasus Judi Berkedok Gelper di Kampung Aceh

 

Dasta memanggil dan memerintah anggotanya Abdul Kadir, Kurniawan Tambunan, Indra Wijaya dan Tomy Andriadi Silitonga untuk mengambil sebagian dari barang bukti sitaan Narkoba itu untuk dijual. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membayar cepu (informan) dan operasional kegiatan Narkoba, di samping sudah mendekati lebaran.

"Tolong saya untuk pembayaran cepu, karena saya sudah pusing tidak ada uang untuk membayar cepu 16 Kilogram, Saya sudah didesak Aipda Subandri untuk cepunya, kalian ambil barang bukti yang di berangkas ruang Joko sedikit, sebagian jualkan untuk bayar cepu," kata Jaksa Penuntut Umum, Zaldi saat menbaca dakwaan tersangka Dasta Analis.

Atas perintah tersebut, saksi Joko Afrianto selaku Bintara urusan Adminstrasi Tata Usaha Satresnarkoba Polres bintan yang memegang kunci brangkas penyimpanan barang bukti tersebut Ia setuju untuk melakukan hal itu. 

Dari 21 paket barang bukti seberat 16 kilogram tersebut,  10 paket di simpan di brangkas ruangan Satresnarkoba di bawah penguasaan saksi. Sebanyak 11 bungkus disimpan di ruangan SIKEU Polres Bintan.

Setelah itu, pada Rabu 23 Maret 2017 sekitar pukul 16.39 saksi Abdul Kadir dan Kurniawan Tambunan menelpon dan menemui saksi Joko Arfianto untuk mengajak saksi guna mengambil dan menyisihkan barang bukti sabu yang disimpan diberangkas ruangan Satresnarkoba sesuai kesepakatan dengan Dasta Analis.

Sebagian barang itu akhirnya dijual. Namun pada saat itu Jomo Arfianto tak bisa ikut serta dengan saksi Kadir dan Kurniawan dengan alasan mertuanya di bandara.

Dasta Analis diberitahu oleh saksi Indra Wijaya bahwa barang bukti yang di ambil saksi Abdul Kadir dan Kurniawan telah laku terjual sebanyak 200 gram kepada Andi Nurdin (DPO-red) seharga Rp 50 juta, tapi uang tersebut belum dibayar.

"Pada tanggal 1 Mei 2017 dilakukan pembayaran sebesar Rp 35 juta dan hal tersebut telah dilaporkan saksi Abdul Kadir kepada terdakwa, sementara sisanya Rp 15 juta lagi akan dibayar dalam waktu dua hari melalui transfer," ungkapnya.

Tak sampai di situ saja, sisa sabu 300 gram yang belum terjual tersebut akan dijual kembali seberat 16,6 gram dengan harga Rp 11 juta kepada Dwi Supriyanto Malik. 

"Lebaran udah dekat, saya sudah di desak cepu untuk pembayaran kekurangan kemarin. Sisa BB kemarin masih ada ngak," katanya.

Namun transaksi tersebut tercium oleh Satresnarkoba Polres Tanjungpinang dan membekuk Dwi Supriyanto Malik. Dari pengakuan Dwi bahwa barang haram itu diperoleh dari Abdul Kadir yang notabene anak buah Dasta di Polres Bintan.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews