Bea Cukai Cegat Pria Pembawa Sabu Seberat 401 Gram di Bandara Hang Nadim

Bea Cukai Cegat Pria Pembawa Sabu Seberat 401 Gram di Bandara Hang Nadim

Tersangka bersama barang bukti sabu yang diamankan Bea Cukai di Bandara Hang Nadim, Senin (27/11/2017). (FOTO: Yude/ Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Petugas Bea Cukai Batam mengamanka seorang calon penumpang Lion Air tujuan Surabaya. Pria itu terdeteksi membawa 401 gram sabu di Bandara Hang Nadim Batam, Minggu (26/1/2017) pukul 13.30 WIB.

Identitas pelaku yang diketahui bernama Amiruddin (45) asal Pidie, Aceh. Modus operandinya dengan cara menyembunyikan empat paket bungkusan putih di dalam sepatu. Ia tertangkap saat melintasi mesin pemindai (X-ray). Petugas mencurigai gerak gerik tersangka.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Batam, Raden Evy Suhartantyo mengatakan gerak-gerik tersangka mencurigakan ketika melewati X-ray.

“Tersangka adalah calon penumpang Lion Air no flight JT 972 (Batam-Surabaya). Saat masuk X-ray bandara sudah menunjukkan gerak gerik mencurigakan. Hasil tes urine positif methametamine,” kata dia, Senin (27/11/2017).

BC melakukan pemeriksaan secara mendalam di ruangan Hanggar Bea Cukai Bandara Hang Nadim. “Hasil pemeriksaan lanjutan  kedapatan kristal bening yg di sembunyikan di dalam sepatu dalam 4 bungkusan plastik,” terang Evy.

Tersangka mengaku bahwa barang tersebut adalah metamphetamine. Kemudian ia dibawa ke kantor Bea Cukai Batam. Selanjutnya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa empat bungkus metamphetamine dengan total brutto 401 gram,” tegas Evy.

(YUD)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews