Duh, Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Batam Meningkat

Duh, Kasus Pencabulan Terhadap Anak-anak di Batam Meningkat

Kanit PPA, Iptu Drefani Diah Yunita. (foto: yud/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kasus pencabulan terhadap anak-anak di Batam tahun 2017 meningkat dibandingkan tahun 2016 lalu. Untuk bulan Oktober sampai November ini, tercatat 15 kasus pencabulan di bawah umur yang ditangani oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Barelang.

Kanit PPA, Iptu Drefani Diah Yunita mengatakan, untuk bulan Oktober, sudah tercatat ada sembilan kasus pencabulan. Satu kasus kekerasan terhadap anak dan tiga kasus kejahatan yang melibatkan pelaku di bawah umur. 

“Kalau yang ada pelakunya, kami tindak lanjuti pemberkasan,” ujar Iptu Drefani, Jumat (24/11/2017) di ruang Unit VI PPA Polresta Barelang.

Sedangkan untuk bulan November sampai hari ini, sudah tercatat ada dua kasus pencabulan.

“Satu tersangka sudah ditahan dan satu lagi masih lidik,” kata dia.

Drefani mengimbau orang tua agar selalu memperhatikan anak-anaknya.

“Peran orang tua dan keluarga sangat penting, karena dari keluargalah yang membentuk anak itu, bagaimana dia berkembang di luar,” ungkap dia.

Komisioner Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) Kepulauan Riau, Erry Syahrial mengatakan untuk tahun 2017 angka kasus pencabulan terhadap korban di bawah umur meningkat dibandingkan tahun 2016.

“Belakangan ini di tahun 2017 ini angka cabul itu memang banyak, tapi berapa totalnya kami belum hitung. Tapi sebagai perbandingan, bulan ini di Polres saja, di unit PPA sudah ada 9 kasus pencabulan, itu belum dari Polsek-polsek,” kata dia dihubungi melalui handphone.

Bahkan, kata Erry, data yang ada itu masih belum digabung antara Polresta dengan Polsek-polsek yang ada di Batam.

“Angka di Polsek itu beda, angka di Polres itu tidak termasuk yang dari Polsek-polsek itu,” ungkap dia.

Menurut dia di tahun 2017 ini Polres dan Polsek lebih banyak menangani kasus pencabulan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Saya melihat, angka 2017 ini dari penanganan kasus dari informasi oleh Polres dan Polsek lagi banyak menangani kasus. Biasanya perbulannya tidak sampai sembilan, di bawah lima biasanya. Itu baru di Polsek aja, belum di Polres,” lanjut dia.

Erry berharap semua kasus cabul itu diproses semua oleh penegak hukum, kemudian diproses hukumnya maksimal. Sebagai contoh, kata dia, ada kasus pencabulan yang pelakunya adalah orang tua kandung dan dituntut sampai 20 tahun. 

“Waktu itu JPU hanya berani menuntut 15 tahun, tapi kami KPPAD salut kepada hakim yang berani memutus 20 tahun penjara. Ini apresiasi kepada pihak hakimnya,” kata dia. 

(yud)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews