BPJS Ketenagakerjaan Berikan Satu Miliar Rupiah Kepada Ahli Waris

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Satu Miliar Rupiah Kepada Ahli Waris

Penyerahan santunan dilakukan secara simbolis oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau, Budiono kepada keluarga korban.

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan klaim Rp 1.070.708.610 kepada ahli waris Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal mendadak, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun kepada Karyawan PT. PCI Elektronik International atas nama Adel Perangin angin (Alm) Kota Batam, Kepri, pada Selasa (21/11/2017).

Penyerahan santunan itu dilakukan secara simbolis oleh Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau, Budiono kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka yang sedalam-dalamnya kepada korban yang tertimpa musibah, semoga kita dapat ikhlas dan bersabar dengan peristiwa ini,” kata Budiono.

Budiono menjelaskan sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, ahli waris dalam kasus kecelakaan kerja hingga meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan jika korban mengalami luka-luka akan ditanggung seluruh biaya perawatan sampai sembuh tanpa batasan biaya (unlimited).

Sebelumnya jenazah Adel Perangin Angin (Alm) dimakamkan di Temiang. Almarhum meninggalkan istri RR Eko Marlasari (44)  dan 2 anaknya.

Budiono mengatakan pihaknya memahami bahwa kehilangan keluarga tercinta tak dapat tergantikan oleh apapun, namun santunan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan bisa membantu keluarga yang ditinggalkan untuk menata hidup ke depan lebih baik lagi dari segi ekonomi.

Adel Perangin Angin (Alm) merupakan Manajer Production PT PCI Elektronik International bekerja selama 7 tahun.

Pada kesempatan penyerahan santunan ini, Budiono juga menghimbau kepada seluruh pengusaha dan pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah dan sektor jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan diri dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi kapanpun dan di manapun, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Para pemberi kerja juga harus menyadari, berdasarkan regulasi, jika pekerjanya tidak terdaftar di kami mengalami kecelakaan kerja. Maka pemberi kerja wajib memberikan pengobatan dan santunan, minimal sesuai dengan standar BPJS Ketenagakerjaan. Maka segera pastikan pekerja anda sudah terdaftar, karena bisnis anda bisa lumpuh karena harus menanggung semua beban jika terjadi kecelakaan kerja", tutup Budiono.

Sementara itu anak korban Adel Perangin Angin, Yobel Arehta mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas pemberian santunan.

“Kami sekeluarga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan, semoga kedepannya menjadi lebih baik lagi,” ujar Yobel.

[yud]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews