Kasus Bauksit Ilegal Tanjung Moco, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasus Bauksit Ilegal Tanjung Moco, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang belum menetapkan tersangka terkait kasus bauksit di Tanjungmoco Dompak, Kota Tanjungpinang. Penyidik telah melakukan gelar perkara dan telah memeriksa sebanyak 22 saksi di bausit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwihatmoko Wiraseno menuturkan bahwa pihaknya masih mendalami para saksi, karena untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini harus ada dua alat bukti.

"Sudah kita periksa 22 saksi. Kita masih butuh pendalaman lagi dan akan mengambil keterangan tambahan untuk saksi Dinas ESDM. Begitu juga Dinas PTSP, kalau KSOP belum ya kita sudah surati, kita masih mendalami lagi ," kata AKP Dwihatmoko Wiraseno saat ditemui di Polres Tanjungpinang, Rabu (15/11/2017).

Adapun pelanggaran kasus ini ketika PT AIPP pemilik stok bauksit di Tanjungmoco belum mengantongi izin usaha pertambahan khusus (IUPK) atau sedang dalam proses, sementara mereka telah melakukan aktivitas pemindahan bausit ke tongkang kapal. 

"Kita masih lakukan penyesuaian dari keterangan pendukung. Seperti pihak ESDM, pihak perizinan PTSP dan pemilik bauksitnya, kerena keterangan belum sinkron," ujarnya.

Ia mengatakan, nanti pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan kembali kepada Dinas ESDM Provinsi Kepri‎ untuk menanyakan masalah perizinan. Dalam kasus ini  ESDM kepri sebagai saksi ahli dan juga saksi selaku pihak yang menaungi masalah pertambangan di Kepri.

"Keterangan masih tidak singkron. Termasuk PT Lobindo kita dalami juga. ‎Kita kembali ke regulasi yang mengatur soal tambang. Kalau kita hanya dengan menggunakan Undang-undang nomor 4 tahun 2009, itu hanya mengatur IUPK dan IUP secara umumnya saja. Kita harus cari dari Permen (peraturan menteri) dan undang-undang ESDM lainya," katanya.

Ia melanjutakan, selain pemilik bausit, pihaknya juga telah melakukan memeriksa PT SM selaku pemesan bauksit sebanyak 2.000 ton dari PT AIPP. Dari keterangannya pihak PT SM mereka membenarkan adanya rencana pengiriman ke Jakarta.

"Baru mau akan mengirim barang tersebut. Sebelumnya belum pernah melakukan pengiriman. Mereka tak mengetahui masalah perizinan perusahaan tersebut, meraka hanya memesan saja. Kalau untuk proses pembelian, kan kita cek dari invoicenya dan PO-nya juga melalui itu (KSOP)," ujarnya.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews