Raker Penataan Dapil oleh KPU Tanjungpinang 

Ditolak KPU Pusat, Pemisahan Dapil Tanjungpinang Barat dan Kota Tetap Diupayakan

Ditolak KPU Pusat, Pemisahan Dapil Tanjungpinang Barat dan Kota Tetap Diupayakan

Raker penataan Dapil oleh KPU Kota Tanjungpinang, Sabtu (11/11/2017)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melaksanakan rapat kerja dalam rangka penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi pemilu anggota DPRD Tahun 2019 mendatang.

Dalam acara ini dihadiri oleh para undangan yang terdiri dari Kasat Intel Polresta Kota Tanjungpinang, anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ketua Panwaslu Dan komisioner, Asisten Ekonomi, pejabat Disduk Capil, Kabag Pemerintahan, tokoh masyarakat, perwakilan 12 partai politik, camat dan lurah Kota Tanjungpinang. 

Menurut Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria, tujuan dari diadakan rapat ini untuk mendiskusikan penataan dapil karena diakibatkan perubahan pertumbuhan penduduk yang terjadi di Tanjungpinang.

"Usulan dari pihak terkait akan dibawa ke Palembang pada rakornas 14-16 November," kata Robby, Sabtu (11/11/2017).

Ketua Devisi Teknis KPU Tanjungpinang, Djuhari mengungkapkan KPU kota pernah mengusulkan Tanjungpinang Barat-Kota untuk dipisah, namun ketika disampaikan ke KPU RI oleh KPU Kepri tetapi hasilnya ditolak. 

"Namun usulan dari parpol, pemerintah dan akademisi hari ini akan kami rangkum dan akan kami sampaikan ke KPU RI lewat KPU Kepri," ujarnya. 

Ada beberapa usulan dapil yakni tetap mengacu sesuai Undang Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, di mana minimum 3 kursi per dapil dan maksimum 12.

Misalnya PDIP mengusulkan dapil Tanjungpinang dibagi menjadi 5 dapil yakni dapil Tanjungpinang Barat, Bestari, Kecamatan Kota, Kecamatan Timur 1 dan Kecamatan Timur 2.

Sedangkan Golkar dan PAN hampir sama mengusulkan agar dapil tetap mengacu kepada Peraturan perundang-undangan.

Ketua Hanura Tanjungpinang Rona Andaka menilai dapil Tanjungpinang diperbanyak agar anggota DPRD lebih maksimum mendekati pemilihnya di wilayah yang sempit dibandingkan wilayah yang luas.

Sementara itu, pengamat politik dari Stisipol Tanjungpinang Zamzami A Karim dalam kesempatan itu menambahkan, bagi partai bukan jumlah penduduk yang penting, tapi melainkan sedikit atau banyaknya dapil.

Dengan sistem perhitungan sekarang, partai sedang dan kecil bisa saja tak mendapatkan kursi kalau terjadi pemecahan dapil yang banyak. Karena pembagian suara tak lagi menggunakan suara sisa.

Berbagai usulan tersebut ditampung KPU Tanjungpinang untuk dibahas di tingkat lebih tinggi. 

Robby menambahkan, proses penataan dapil ini sampai dengan tahun depan." Kita juga akan lakukan uji publik agar semua pihak dapat menerima dengan baik proses penataan dapil ini," ujarnya.

(Adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews