Hina Kepala Negara, Founder Group Saracen Diadili

Hina Kepala Negara, Founder Group Saracen Diadili

Muhammad Abdullah Harsono, founder group saracen saat duduk dikursi pesakitan untuk mendengarkan isi dakwaan JPU. (foto: ano)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Muhammad Abdullah Harsono menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/11). Founder Group Saracen ini, diadili dalam perkara dugaan ujaran kebencian.

Pantauan Batamnews.co.id, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Martin Ginting SH serta 2 hakim anggotanya, Dahlia Panjaitan SH dan Yudisilen SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membacakan isi dakwaan terdakwa.

Dalam dakwaannya itu, terdakwa dijerat dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Lalu Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 UU 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

"Terdakwa juga dijerat dalam Pasal 156 KUHP tentang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, serta Pasal 207 KUHP, yang bunyinya dengan sengaja di muka umum menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ucap JPU Yusuf Ibrahim SH MH, yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, didampingi JPU Sukatmini SH.

Perbuatan Muhammad Abdullah Harsono, diduga sebagai pembuat akun grup media sosial Saracen atau Founder Group Saracen. Di dalam group media sosial itu, tercantum sejumlah ujaran kebencian yang mengandung unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA).

"Perbuatan terdakwa dilakukannya pada tahun 2015. Dimana, pada tahun itu, melalui media sosial, terdakwa menyampaikan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA kepada pejabat negara," terang JPU.

Tidak hanya itu, dalam dakwaan yang dibacakan JPU, perbuatan terdakwa juga menghina Kepala Negara, yakni Presidan Joko Widodo.

"Terdakwa juga menghina Presiden Republik Indonesia di media sosial," ucap JPU.

Usai JPU membacakan, terdakwa saat ditanya majelis hakim mengaku mengerti dan sudah jelas dengan isi dakwaan tersebut.

"Saya tidak mengajukan Eksepsi (nota keberatan atas dakwaan JPU). Saya akui semuanya (isi dakwaan) yang mulia," kata terdakwa dalam persidangan.

Mendengar hal tersebut, majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.‎ 

(ano)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews