Ini Pengakuan Tiga Orang Pembawa 3 Kg Sabu di Karimun

Ini Pengakuan Tiga Orang Pembawa 3 Kg Sabu di Karimun

Tiga orang pembawa narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five yang ditangkap tim TNI AL Karimun. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Tiga orang yang diamankan Tim WFQR TNI AL karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan obat terlarang, masih menjalani pemeriksaan setelah dilimpahkan Ke Satnarkoba Polres Karimun, Jumat (20/10/2017) malam.

Tiga orang tersebut ialah, Awang Jupri warga negara Indonesia, Zulfikri dan Noor Haimi warga negara Malaysia. Ketiganya ditangkap saat berada di tengah laut wilayah Kabupaten Karimun.

Dari cerita ketiga orang tersebut, mereka berangkat dari Kukup Malaysia berempat menggunakan kapal pancing milik Zulfikri.

Zulkifli bertindak sebagai nakhoda, Awang Jupri sebagai ABK, membawa dua orang untuk pergi memancing setelah menyewa kapal mereka, yaitu Noor Haimi dan Cnd (DPO).

“Saye dipanggil sama ayah, kata die ade yang sewa kapal buat mancing, dua orang,” ucap Zulfikri, Jumat (20/10/2017) malam, saat berada di Mako Lanal TBK, sebelum diserahkan ke Polres Karimun.

Maka, setelah kesepakatan dibuat, Zulfikri dan Awang Jupri pergi membawa dua orang yang telah menyewa kapal dengan mesin 40 K tersebut.

Saat pergi, seorang dari penyewa kapal membawa sebuah bungkusan ke atas boat.

“Ade yang bawa bungkusan, kami kira itu bekal makanan saat mancing nanti,” ucap pria berbadan tinggi tersebut.

Setelah sampai di tengah laut, dimana spot yang telah ditentukan untuk memancing (perairan Malaysia), Cnd meminta untuk pindah dan mengajak untuk masuk ke parairan Karimun, Indonesia.

Namun, saat itu Awang Jupri sempat melarang karena mereka takut. Tapi, karena dipaksa dan dijamin tidak akan terjadi apa-apa, akhirnya Zulfikri memutar haluan memasuki perairan Karimun.

“Saya marah Zul, karena tidak boleh masuk ke Karimun, tapi karena takut dan orang itu bilang, akan bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa,” ucap Awang Jupri.

Tidak berapa lama, tiba-tiba kapal yang berisi empat orang itu dipepet sebuah kapal speed boat, dan langsung mengamankan empat orang tersebut.

Dari cerita Awang Jupri, saat mereka diamankan, mata mereka ditutup dan sempat terdengar tembakan. 

“Kami tidak tau apa-apa, tiba-tiba ada kapal yang langsung dipepet. Mata saya ditutup dan ada terdengar tembakan,” ujar Awang Jupri.

Kemudian, Zul dan Jupri mengaku tidak mengenal dua orang menyewa kapal mereka yang katanya untuk memancing.

“Kami tak kenal sama mereka. Taunya hanya sewa kapal untuk mancing,” sebut Awang Jupri.

Lalu, Jupri juga mengatakan kalau saat salah satu orang yang berhasil kabur, ia juga mendengar tembakan. “Dia kabur saat sampai di pesisir. Saya saat itu masih ditutup mata, tapi saya dengar ada yang bilang jangan lari, dan ada suara tembakan. Bagaimana cara dia lari saya tak taulah,” katanya.

Sementara itu, saat ditanyakan kepada seorang yang diamankan juga, Yaitu Noor Haimi. Pria asal Malaysia itu juga mengaku tidak mengenal dua orang lainnya, bahkan ia juga mengatakan kalau tidak mengenal Cnd. Padahal, saat menaiki kapal tersebut, mereka berdua.

“Tak kenal, saye tak kenal dengan due orang ni, same yang satu lagi (DPO) saye tak kenal juge,” kilahnya.

Tapi, untuk membuktikan dan mengungkap kasus tersebut, Lanal TBK melimpahkan ke Resnarkoba Polres Karimun. Yaitu barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilo lebih dan ribuan obat terlarang, bersama tiga orang yang diamankan.

Tangkapan WFQR Lanat tersebut, merupakan narkotika jenis sabu sebanyak 3.145 gram atau tiga kilo lebih, kemudian ekstasi sebanyak 2.024 butir serta happy five sebanyak 2.240 butir.

“Kita akan mendalami, mengetahui peran masing-masing,” kata Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tias, usai menerima limpahan barang bukti di Mako Lanal TBK.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews