Dugaan Korupsi Askes dan JHT Pemko Batam

Mantan Kasi Datun Syafei Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang

Mantan Kasi Datun Syafei Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang

M Syafei digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Tanjungpinang. (foto: adi/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Penyidik Kejati Kepri kembali melakukan pemeriksaan terhadap M Syafei tersangka kasus korupsi dana asuransi kesehatan (Askes) dan jaminan hari tua (JHT) PNS dan honorer Pemko Batam senilai Rp 55 miliar, Senin (16/10/2017). Di pemeriksaan kedua ini, penyidik langsung memutuskan menahan tersangka di Rumah Tahanan Tanjungpinang.

M Syafei diperiksa penyidik selama 9 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB. Saat diperiksa, tersangka terlihat bersedih, terkesan menyesali perbuatannya tersebut. Sementara itu, satu tersangka lainnya M Nasihan diduga melarikan diri, sebab sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan penyidik. 

Keputusan penyidik melakukan penahanan terhadap M Syafei itu diduga untuk menghindari tersangka melarikan diri dan dapat memperlambat proses perkara tersebut.

"Pendapat penyidik kita, penahanan terhadap tersangka ini untuk mempercepat proses perkara ini, semantara satu tersangka lagi sampai sekarang dipanggil tidak datang," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Yunan Harjaka saat ditemui dikantornya.

Ia melanjutkan, penahanan M Syafei selain mempercepat proses perkara yang tengah ditangani pihaknya itu, pihaknya mengkhawatirkan terjadi saling mempengaruhi satu sama lain.

"Makanya biar tidak ada saling mempengaruhi satu sama lain, memperlambat proses penahanan, salah satunya kita tahan," ungkapnya.

Sementara itu, M Syafei saat digiring petugas hanya diam saja. Mantan Kasi Datun Kejari Batam itu terlihat sedih dan matanya kemerahan.

Tersangka digiring petugas ke Rumah Tahanan Tanjungpinang mengunakan mobil Avanza hitam BP 1362 A.

(adi)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews