Operator Seluler Setuju Aturan Registrasi Kartu Prabayar per 31 Oktober

Operator Seluler Setuju Aturan Registrasi Kartu Prabayar per 31 Oktober

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meresmikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Aturan tersebut mewajibkan setiap pelanggan operator seluler baik baru maupun lama untuk melakukan registrasi SIM card.

Aturan ini mendapat sambutan yang baik dari operator seluler Tanah Air. Pasalnya, peraturan tersebut akan membantu operator memvalidasi data pengguna serta meningkatkan layanannya.

Telkomsel menyatakan bahwa aturan itu akan sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi pelanggannya. Utamanya, aturan tersebut akan melindungi pelanggan dari tindak kejahatan yang dilakukan pihak lain.

"Telkomsel mendukung pemerintah yang memberlakukan peraturan mengenai kewajiban registrasi pelanggan prabayar. Menurut kami, peraturan tersebut sangat bermanfaat dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan layanan bagi pelanggan, terutama dalam memberikan perlindungan kepada pelanggan agar terhindar dari tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan layanan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata

Diakui Adita, perusahaannya juga telah menyiapkan sistem yang memadai untuk melangsungkan proses registrasi data pelanggan. Selain itu, operator pelat merah tersebut juga menyiagakan lini pelayanan pelanggan untuk melayani pelanggan yang membutuhkan informasi atau pendampingan saat melakukan registrasi data.

Senada dengan Telkomsel, Smartfren juga menyambut dan mendukung aturan baru Kominfo terkait registrasi data pelanggan. Dijelaskan Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys aturan terkait registrasi itu akan memberikan nilai tambah bagi operator seluler.

“Registrasi pelanggan akan memberikan 1 nilai tambah yang sangat esensial yaitu adanya validasi atas data pelanggan. Jadi kalau sebelumnya sistem registrasi operator menerima data yang diinputkan oleh pelanggan apa adanya tanpa bisa validasi apakah data yg dimasukkan valid atau tidak, maka nantinya akan dijamin data tersebut valid,” terang Merza kepada Okezone.

Dalam aturan yang berlaku per 31 Oktober tersebut, pelanggan operator seluler diwajibkan melakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga yang valid. Dalam hal ini, Kominfo juga menggandeng Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memvalidasi data tersebut. 

Komisi Telekomunikasi DPR mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mewajibkan seluruh pengguna ponsel untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Kebijakan ini diyakini akan sangat efektif dalam menekan kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena semua pengguna kartu telepon terdaftar dan bisa terlacak.

"Bagus dong, ini kan sebetulnya kebijakan lama yang tidak dijalankan operator sehingga banyak yang tidak masukan NIK tetap dapat menggunakan kartu pra bayar," kata Meutya Wakil Ketua Komisi I DPR di Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Meutya melihat, kebijakan ini merupakan kontrol terhadap pengguna kartu telepon agar jelas identitasnya. Selama ini, semua orang dengan bebasnya bisa membeli kartu telepon dimana saja untuk tujuan negatif bahkan menipu, ketika dilaporkan ke polisi nomor itu tidak bisa dilacak.

"Jadi untuk faktor keamanan para pengguna kartu telepon juga," ujar politikus Partai Golkar itu.

Karena itu, Meutya sangat meyakini bahwa kebijakan ini bisa menekan angka kejahatan ITE karena, semua orang yang menggunakan kartu telepon bisa dimintakan pertanggungjawabnya atas apa yang mereka lakukan di dunia maya. "Jadi tidak ada bedanya dengan dunia nyata," imbuhnya.

Namun demikian, Meutya menambahkan, untuk menjamin keberhasilan kebijakan Kemenkominfo ini, perlu ada kerja sama dengan operator. Operator telepon harus diberikan sanksi jika tidak mendukung kebijakan ini karena kalau tidak akan sama saja dengan sebelumnya. 

(ind)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews