Heboh 81 WNI Transfer Rp 18,9 Triliun, Ternyata Ada Hubungan Keluarga

Heboh 81 WNI Transfer Rp 18,9 Triliun, Ternyata Ada Hubungan Keluarga

Ilustrasi. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan alasan 81 warga negara Indonesia yang melakukan transfer dana Rp 18,9 triliun ke Standard Chartered.

Menurutnya, para WNI tersebut bukan menghindari pajak, tapi takut. Pasalnya Guernsey akan segara menerapkan Common Reporting Standard (CRS), sebuah kesepakatan global untuk pertukaran informasi secara otomatis terkait pajak.

Oleh karena ini, WNI yang menyimpan dananya di daerah Inggris tersebut melakukan pemindahan ke Singapura.

"Dari keterangan laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mereka sebut bukan menghindar, tapi takut dengan pajak. Data di Jersey dan Guernsey kan akan dilaporkan reporting standard, nah itu mereka takut," jelas Ken, Senin (9/10/2017). 

Menurutnya, WNI memindahkan dana karena menghindari pajak dari negara-negara tersebut. Tapi pihaknya akan segera melakukan pendalaman apakah dana tersebut sudah dilaporkan atau belum. 

"Memang ada beberapa reasoning. Mereka tarik dana dari bank kan ditanya. Ada yang jawab dipindahkan ke Singapura untuk tax amnesty. Kami telitinya tidak hanya yang ikut tax amnesty, tapi SPT 2016 juga kami periksa. Dari ikut tax amnesty dan sebelumnya kami cek," tukasnya. 

Adapun 81 orang tersebut berasal dari kalangan pebisnis dari berbagai sektor usaha. Selain itu dari keseluruhan WNI ini ada yang saling berhubungan.

"Hubungan keluarga kayak suami dengan istri dan hubungan bisnis. Tidak ada Polri, militer hingga pejabat negara atau institusi," ungkap Ken.

Sementara itu, dari 81 WNI yang terlibat, sebanyak 62 sudah ikut program tax amnesty sehingga sisanya akan dilakukan penyelidikan lebih jauh. Jika belum ikut tax amensty akan diberikan sanksi.

(ind)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews