Audit BPK: Surat Keterangan Lunas BLBI Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun!

Audit BPK: Surat Keterangan Lunas BLBI Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun!

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - KPK sudah menerima ‎hasil audit investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 25 Agustus 2017 terkait dengan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BLBI dan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004. 

Hasil pemeriksaan BPK menyebut, nilai kerugian negara ternyata sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumnya, penghitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tersebut  Rp 3,7 triliun.

"Dari laporan tersebut nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 4,58 triliun dari total kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun. Jadi ada peningkatan indikasi kerugian negara di dalam kasus dugaan korupsi pemberian SKL BLBI tehadap BDNI tersebut," Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/10/2017) malam.
 
Febri memaparkan, berdasarkan ‎h‎asil audit investigatif BPK tersebut disimpulkan ada indikasi penyimpangan dalam pemberian SKL pada BDNI, yaitu SKL tetap diberikan walaupun belum menyelesaikan kewajiban atas secara keseluruhan.

Febri menuturkan, ‎nilai Rp 4,8 triliun yang merupakan kewajiban obligor dan BDNI secara keseluruhan terdiri dari dua bagian. 

Pertama, ‎Rp 1,1 triliun yang dinilai suistanable dan ditagihkan kepada petani tambak udang yang tampaknya dimiliki PT Dipasena Citra Darmaja di Lampung. 

Kedua,‎ Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restukturisasi yang menjadi kewajiban obligor yang belum ditagihkan. 

"‎Dari nilai Rp 1,1 triliun itu kemudian dilelang oleh PPA (Perusahaan Pengelola Aset) dan didapatkan Rp 220 milliar. Sisanya Rp 4,58 triliun menjadi kerugian negara," ujarnya.

Dia membeberkan, hasil audit investigatif BPK memperkuat penyidikan kasus untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.  

Menurut Febri, keberadaan hasil audit investigatif tersebut juga merupakan langkah maju dan penting dalam penanganan dan penyelesaian kasus yang sedang disidik KPK. "Proses pemeriksaan saksi-saksi akan kita lakukan intensif ke depan," paparnya.

(ind)
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews