Kepala BPPKD: Gaji PNS yang Lapor Buat Bayar Utang di Bank Riau Kepri

Kepala BPPKD: Gaji PNS yang Lapor Buat Bayar Utang di Bank Riau Kepri

Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Bintan, Irma Annisa (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Kepala Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Bintan, Irma Annisa mengaku gaji ASN bernama Medio Apriliano selama lima tahun terakhir tetap dibayarkan. Hanya sisa gajinya ditahan karena laporan disiplin kerja yang dilakukan bersangkutan selama ini. 

"Gajinya tetap disalurkan. Buktinya selama lima tahun utangnya di Bank Riau dibayarkan. Cuma sisanya saja tertahan karena bersangkutan tak pernah masuk kerja," ujar Irma, Rabu (4/10/2017).

Selama Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum diterbitkan. Medio tetap berhak menerima gaji sebagaimana mestinya hak seorang ASN. Hanya tunjangannya saja yang tidak bisa dibayarkan.

Selama ini juga pihaknya tidak pernah menerima laporan dari kelurahan soal pelanggaran disiplin kerja yang dilakukan Medio. Sehingga kasus ini tidak bisa diproses secara tegas. 

"Pernah ada laporan, tapi tidak didukung data seperti absensinya. Jadi tidak bisa diproses begitu saja, karena perlu ada teguran I, teguran II sampai teguran III," katanya.

Dalam waktu dekat ini, kasus ini akan ditangani Tim Pemeriksaan Tindakan Disiplin BPPKD Bintan. Proses awalnya dengan memanggil semua pihak terkait. Mulai dari Medio hingga pihak kelurahan tempatnya bekerja.

"Dari informasi yang kami dapat, ada persoalan intern kantor yang belum tuntas antara bersangkutan dan pihak kelurahan," jelasnya.

"Makanya kami meminta keterangan dari pihak kelurahan. Setelah itu baru diperiksa oleh Tim Pemeriksaan Tindakan Disipilin," ujarnya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews