Gaji Tak Dibayar, PNS Bintan Lapor ke Badan Pegawaian

Gaji Tak Dibayar, PNS Bintan Lapor ke Badan Pegawaian

Medio memperlihatkan laporan ke Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Bintan (Foto: Harry/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Pegawai Kelurahan Kawal, Kabupaten Bintan, Medio Apriliano, melapor ke Badan Pendidikan, Pelatihan dan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Bintan. Selama lima tahun dirinya tak mendapatkan sisa gaji yang menjadi haknya.

Begitu juga gaji dan tunjangannya selama dua bulan belum ada kejelasan.

"Sisa gaji saya tak dibayarkan oleh pemerintah dari 2012 sampai 2017. Makanya saya laporkan hal ini ke BPPKD Bintan," ujar Medio kepada batamnews.co.id, Rabu (4/10/2017).

Bapak tiga anak ini mengaku masalah yang dialaminya terjadi sejak menjabat sebagai staf di Badan Perizinan 2012 lalu. Selama menyandang ASN di dinas tersebut, pemerintah membayarkan gajinya secara rutin. 

Gaji ASN Golongan 1 A itupun tidak diterimanya secara langsung melainkan dipotong utang piutang di Bank Riau. Namun sisa uang setelah pemotongan itu tak kunjung diterimanya sehingga dia memilih tidak masuk kerja lagi.

"Karena hak saya tidak dibayarkan saya tidak masuk kerja. Tapi pemerintah malah mutasikan saya ke Satpol PP," katanya.

Ketika dimutasikan ke Satpol PP, pria berusia 39 tahun ini juga tidak masuk kerja. Karena sisa gajinya juga tak diberikan sehingga dia kembali dimutasikan ke Kantor Lurah Kawal. Selain dimutasi dia juga diganjar dengan sanksi penundaan pangkat pada 2016.

Akhirnya dia berinisiatif beraktivitas kembali selayaknya ASN. Dari Agustus sampai September 2017, dia bekerja sesuai waktu di Kantor Lurah Kawal, namun masalah itu tetap diterimanya.

"Saya ikhlas kalau sisa gaji dari 2012 sampai Juli 2017 tak dibayarkan. Bahkan saya siap dipecat, tapi gaji dan tunjangan saya selama dua bulan tolong dibayarkan," kata dia.

Kabid Pembinaan dan Kedisiplinan Pegawai, BPPKD Bintan, Ardiansyah membenarkan jika Medio telah melaporkan kejadian yang merugikannya kepada BPPKD Bintan. Dalam waktu dekat masalah ini akan diproses. 

"Tapi kami minta bersangkutan membawa bukti rekening koran selama lima tahun terakhir," ujarnya.

Dengan bukti rekening koran dari Bank Riau itu baru bisa diperoleh besaran sisa gaji yang berhak didapatkan Medio. Kemudian BPPKD akan berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) untuk mencari sebab akibat sisa gaji itu tak kunjung dicairkan.

"Kami perlu data dulu. Jika sudah ada barulah kami proses. Niat kami hanya ingin membantu dan menyelesaikan masalah ini," tutupnya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews