KPU Natuna Minta Parpol Tidak Menunda Pendaftaran

KPU Natuna Minta Parpol Tidak Menunda Pendaftaran

Sosialisasi Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 diselenggarakan KPU Natuna di Hotel Tren Central, Ranai, Senin, (2/10/2017).

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Jelang Pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna mulai menyosialisasikan prosedur pendaftaran kepada perwakilan partai politik di daerah.

Ketua KPU Kabupaten Natuna, Affuandris mengatakan, masing-masing Parpol diwajibkan menyerahkan dokumen persyaratan partai politik ke KPU daerah.

Pendaftaran dilakukan sentralistik yaitu partai tingkat pusat ke KPU RI, sementara pengurus partai tingkat daerah menyerahkan daftar keanggotaan yang dilampiri KTA dan KTP Elektronik/Surat Keterangan (Suket) ke KPU Kabupaten/Kota.

“Tanpa kecuali bagi parpol baru maupun lama mesti melakukan pendaftaran, karena itu ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KPU 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ujar Affuandris, Senin (2/10/2017).

Ia menambahkan, setiap pimpinan partai politik yang akan mendaftarkan ke KPU di semua tingkatannya mesti sudah siap dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Syarat tersebut diantaranya memiliki kantor tetap, keterwakilan 30% perempuan, memiliki kepengurusan sesuai yang telah di tentukan oleh peraturan perundang-undangan serta sarat-sarat lainnya.

Selain itu partai politik juga menunjuk dan menetapkan dua orang penghubung, yang nantinya berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk mempermudah akses informasi dan melakukan pendaftaran.

Sosialisasi Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik calon peserta pemilu tahun 2019 diselenggarakan KPU Natuna di Hotel Tren Central, Ranai, Senin, (2/10/2017).

Dihadiri oleh masing-masing dua utusan calon peserta pemilu dari partai lama dan baru serta stakeholder terkait.

Diantara calon peserta pemilu dari partai baru yang hadir yaitu Perindo, Berkarya dan PSI dari 72 partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

“Titik tekannya yaitu terletak pada SIPOL (Sistem Informasi Parpol), diharapkan partai politik peserta pemilu 2019 dapat melaksanakan pendaftaran sesuai dengan waktu yang ditentukan, yaitu tanggal 3 sampai dengan 16 Oktober 2017. Kami juga berharap Parpol tidak menunda hingga batas akhir waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

(fox)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews