Serunya Penangkapan Bandar Narkoba oleh Tim AL, Dipancing Rp 600 Juta di Tengah Laut

Serunya Penangkapan Bandar Narkoba oleh Tim AL, Dipancing Rp 600 Juta di Tengah Laut

Ilustrasi. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang menangkap dua orang anggota sindikat jaringan narkoba Internasional serta barang bukti sebanyak 1,005 kilogram sabu di perairan Kabupaten Tanjung Balai karimun, Jumat (29/9/2017). Dua pelaku itu yakni Ram (36) yang merupakan kurir dan Muslem (35) merupakan pemilik barang haram tersebut.

"Selama satu minggu kita melakukan pengamatan dan melakukan penyamaran untuk mengungkap jaringan narkoba ini, pertama kita mengamankan kurirnya di perairan Karimun Anak," kata Danlantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama Eko Suyatno.

Ia melanjutkan, setelah kurir narkoba diamankan berserta barang bukti sebanyak 1,005 kilogram sabu, petugas melakukan penangkapan terhadap pemilik barang haram tersebut.

"Setelah barang itu sudah dipegang dari kurir, kita masih kejar siapa pemilik barang ini sebenarnya, dan pemilik kita amankan di pantai Pongkar," katanya.

Danlantamal mengatakan, barang haram itu didapatkan dari Malaysia melalui laut, setelah barang haram itu didapatkan, mereka sembunyikan sambil menunggu pembeli.

"Kita melaksanakan penyamaran untuk melakukan pembelian barang tersebut, sehingga saat kurir menunjuk barang mereka hanya menunjuk dua sempel, dari kedua sempel kita tidak puas dimana barang yang lebih besar lagi,"ungkap Danlantamal.

Ia menjelaskan kronologis kejadian, peristiwa berawal Tim WFQR-4 yang sedang dalam penyamaran sebagai pembeli berhasil melakukan transaksi dengan meyakinkan penjual narkoba. 

Selanjutnya Tim Penyamar bergerak menuju titik yang sudah ditentukan di perairan Pulau Dangkar dan menemui penjual dengan menggunakan pompong sewaan dan membawa uang Rp 200 juta sebagai pancingan. 

Namun atas pertimbangan keselamatan tim penyamar, kegiatan tersebut dibatalkan dan disetujui bahwa akan dilaksanakan transaksi lagi pada hari Kamis dini hari di perairan Pulau Buru dengan transaksi 1 kg narkoba jenis sabu-sabu dengan total transaksi Rp 600.000.000,-

Selanjutnya setelah menerima informasi dari jaring agen bahwa penjual barang tersebut sedang bergerak menuju Malaysia untuk mengambil narkoba, tim penyamar kemudian menghubungi penjual dan disepakati bahwa transaksi dilaksanakan pada sore hari diperairan Pulau Karimun Anak.

Akhirnya, Gabungan WFQR-4 dan Lanal Tanjung Balai Karimun berhasil menangkap pelaku pada posisi 1° 9' 127" LU - 103° 24' 316" BT di perairan Karimun Anak, Tanjung Balai Karimun.  Adapun pelaku atas nama Ram (36 th) yang merupakan kurir, dengan alamat Dusun 1 Kecamatan Buru Tanjung Batu kecil. 

Sementara itu, pemilik barang atas nama Muslem alias Panjang yang beralamatkan Desa Gampong Cut, Kecamatan Delima - Aceh Pidie berhasil ditangkap di pantai Pongkar Tanjung Balai Karimun. 

Dari hasil penangkapan tersebut, Tim WFQR-4 berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu 1 kg  dan 2 paket  dengan jumlah total sebanyak 1,005 gram, satu buah Tas, tiga unit telepon seluler dan uang sebesar Rp 516.000. Saat ini kedua tersangka berada di Mako Lantamal IV untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun modus kejahatan yang dilakukan yakni penjualan narkoba seperti sabu –sabu dilakukan tidak secara face to face atau berhadapan antara pembeli dan penjual. Pemasok narkoba atau operator yang mengatur komunikasi perdagangan barang haram tersebut kebanyakan menyebar alamat pengambilan barang ke pengecer di level bawah melalui pesan singkat” ungkap Danlantamal.

(adi)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews