Sidang Kasus Pembunuhan Umi Kalsum

Hakim Gali Isi CCTV Hotel Sebelum Umi Kalsum Terbunuh

Hakim Gali Isi CCTV Hotel Sebelum Umi Kalsum Terbunuh

Saksi kasus pembunuhan Umi Kalsum tengah melihat penjelasan majelis hakim di PN Batam (Foto: Koko/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Jaksa menghadirkan tiga orang saksi kasus pembunuhan Umi Kalsum di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (26/9/2017). Majelis Hakim sempat berang setelah saksi terkesan berbelit-belit memberikan keterangan.

"Saudara saksi jawaban anda santai dan berkelit dan berbelit belit, fakta ini harus dibuka lebar. Kalau seandainya ini menimpa pada keluarga anda bagaimana perasaanmu dan jangan sampai saya sebutkan anda dan kawan kawan terlibat sepertinya kalian menutup bungkus kasus pembunuhan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Endi Nurinda.

Iko, sekuriti City Hotel tampak diam. Dua dari tiga saksi adalah sekuriti, Iko dan Abdul Muhid. Sedangkan seorang lagi receptionis, Aswin.

Ketiganya diminta menjelaskan mengenai Darwis yang sempat menginap di hotel tersebut sebelum kasus pembunuhan itu terjadi. Termasuk soal rekaman CCTV hotel.

Abdul Muhid menceritakan pada tanggal 16 Februari 2017 tersangka Darwis memesan kamar 207 dan 208. Ia datang menggunakan mobil Toyota Avanza abu-abu BP 1849 ED. Darwis memesan kamar selama dua hari hingga tanggal 18 Februari 2017.

Muhid mengatkaan dirinya mengantar dan membukakan kamar untuk tersangka dan korban.

"Saya yang mengantar tersangka dan korban hingga ke kamar tersangka dan mereka sering menginap di hotel ini," ujar Abdul Muhid. 

Mengenai CCTV, Abdul Muhid menuturkan, rekaman CCTV sempat disita penyidik kepolisian. Namun saat diputar di Polres ternyata tidak bisa. Akhirnya polisi kembali ke hotel dan memutarnya.

“Kemudian diputar di ruangan office boy,” ujar Abdul Muhid. Rekaman itu dibuka pada 22 Februari 2017.

Kemudian, pada tanggal 18 Februari 2017 terlihat seseorang keluar dari belakang mobil Avanza. 

Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam Rumondang Manurung juga tampak kesal para saksi berbelit dan keterangannya tidak seperti di Berita Acara Pemeriksaan. 

Darwis diduga kuat sebagai pelaku utama pembunuhan Umi Kalsum. Dugaan itu setelah polisi juga menyita barang-barang milik Umi Kalsum, seperti handphone, perhiasan, serta kartu ATM milik Umi.

Umi Kalsum ditemukan tewas tergantung di sebuah pohon di hutan kecil di Baloi Kolam, Batam Kota, pada 18 Februari 2017 lalu. Ia ditemukan seorang warga yang tak sengaja melintas.

(jim)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews